tirto.id - Soeharto kembali diusulkan untuk menjadi pahlawan nasional tahun 2025. Lantas, apakah Soeharto layak dan penuhi syarat jadi pahlawan nasional?
Nama mantan Presiden RI kedua, Soeharto, kembali muncul dalam usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional. Soeharto kini masuk dalam daftar 40 tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, usulan tersebut kini menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Sebagai informasi, pengusulan Soeharto untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional sudah pernah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, kala itu Soeharto dinilai belum memenuhi beberapa syarat formal.
Apakah Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional?
Lantas, apakah Soeharto layak dan penuhi syarat jadi pahlawan nasional? Menanggapi berbagai kontroversi yang muncul di masyarakat, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon menilai Soeharto telah memenuhi syarat untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
"Jadi memenuhi syarat dari bawah, dari beberapa layer itu sudah memenuhi syarat. Enggak ada masalah dan itu datangnya dari masyarakat juga," kata Fadli.
Menurut Fadli Zon, Soeharto memenuhi sejumlah syarat menjadi pahlawan nasional berdasarkan penilaian dari sejumlah pihak yang masuk dalam dewan gelar dan tanda kehormatan.
Salah satu pertimbangan Soeharto layak memperoleh gelar pahlawan nasional ialah dalam peran Soeharto sebagai komandan pertempuran menghadapi agresi militer Belanda pada 1 Maret 1949 silam.
"Dalam pengusulan saya kira banyak (pertimbangan) ya. Beliau (Soeharto) memimpin Serangan Umum 1 Maret. Itu sebagai contoh, 1 Maret itu serangan besar," ucap Fadli, dikutip dari JPNN, Rabu (5/11).
Fadli Zon juga memaparkan pertimbangan lain layaknya Soeharto mendapat gelar pahlawan ialah keikutsertaan Soeharto dalam operasi pembebasan Irian Barat atau Trikora.
"Belum lagi operasi pembebasan Irian Barat dan lain-lain. Jadi, ada, ada rinciannya. Nanti rinciannya kalau mau lebih panjang nanti saya berikan," lanjut Fadli Zon.
Sebelumnya, salah satu organisasi menolak Soeharto diusulkan jadi pahlawan nasional, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Melalui unggahan Instagram @yayasanlbhindonesia, YLBHI menilai usulan gelar pahlawan terhadap Soeharto merupakan kebijakan yang dianggap buta sejarah.
“Soeharto menampilkan wajah kekuasaan yang otoriter dan basah dengan jejak pelanggaran HAM,” bunyi keterangan YLBHI dalam unggahan Instagram, Mingggu (2/10/2025).
Beberapa pelanggaran berat yang dimaksud ialah pembunuhan dan kekerasan massal pada 1965, peristiwa Talangsari, Lampung, 1989, hingga kerusuhan Mei 1998.
Selain YLBHI, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid juga menolak pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dan menyebut Soeharto tidak layak mendapat gelar tersebut.
“Pemerintah harus mengeluarkan Soeharto dari daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini,” ujar Usman Hamid dikutip dari laman Amnesty International Indonesia, Rabu (22/10).
Usman juga menilai jika usulan ini terus dilanjutkan, reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Prabowo. Soeharto jatuh akibat protes publik yang melahirkan reformasi. Oleh karena itu, menurut Usman, menganugerahi Soeharto gelar pahlawan nasional bisa dipandang sebagai akhir dari reformasi itu sendiri.
Tak hanya itu, sejumlah organisasi juga menggelar aksi tolak gelar pahlawan Soeharto pada hari ini, Kamis, 6 November 2025 di depan Gedung Kementerian Kebudayaan. Aksi Kamisan yang akan berlangsung pada hari Kamis (6/11) di depan Istana Negara juga menolak gelar pahlawan Soeharto.
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto bersama 272 Individu dan 184 Organisasi juga sempat mengirimkan kembali surat keberatan kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan (GTK) Fadli Zon atas pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional Soeharto pada 30 Oktober 2025.
Namun hingga hari ini, belum ada balasan atas surat keberatan tersebut. Selain seruan aksi di Jakarta, petisi tolak Soeharto jadi pahlawan nasional juga beredar luas di media sosial.
Syarat menjadi Pahlawan Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Berikut syarat umum dan khusus menjadi Pahlawan Nasional dalam Bab II Pasal 3-5:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































