tirto.id - Pertanyaan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bahasan penting menjelang Lebaran. Masyarakat pekerja secara umum akan mendapatkan THR dari perusahaan yang menaungi.
Pekerja dengan status pekerja harian lepas memiliki hak untuk mendapatkan THR. Hal ini sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Dasar hukum yang mengatur THR untuk pekerja harian lepas ialah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut tentang hal ini?
Apakah Pekerja Harian Lepas Dapat THR? Ini Aturan Kemnaker
Pekerja harian lepas berhak mendapatkan THR menjelang Hari Raya Idulfitri dengan catatan sudah bekerja setidaknya satu bulan. Dasar penetapan THR untuk pekerja harian lepas ini dilandaskan pada dua ketentuan waktu.
Pertama, satuan waktu yang ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Kedua, satuan hasil yang ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan hasil pekerjaan yang sudah disepakati.
Pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu atau kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.
Perlu diperhatikan bahwa THR diberikan kepada pekerja berdasarkan masa kerjanya, bukan berdasrakan status pekerja atau buruh. Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Jika pekerja harian lepas memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, maka pekerja ini berhak atas THR. Melansir Instagram Kemnaker, berikut informasi THR untuk pekerja harian lepas:
- Mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih: upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan: upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Apabila ada pekerja harian lepas yang sudah bekerja di suatu perusahaan, tetapi belum genap satu bulan, maka ia tidak berhak atas THR. Misalnya seseorang mulai bekerja pada 1 Maret dan Hari Raya Idulfitri pada 20 Maret, maka masa kerjanya belum ada 1 bulan sehingga ia tidak berhak atas THR.
Jika pekerja lepas harian sudah bekerja selama 1 bulan terus menerus dan berhak atas THR. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Pemberian THR wajib disalurkan pada pegawai paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id






































