tirto.id - Hari Buruh Internasional diperingati setiap 1 Mei. Hari Buruh apakah libur bagi para pekerja?
Hari Buruh atau yang dikenal dengan "May Day" adalah hari memperingati perjuangan para buruh mendapatkan hak-haknya di tempat kerja. Hari tersebut juga dirayakan sebagai wujud apresiasi terhadap semua buruh yang sudah berjasa dan berkontribusi dalam kehidupan masyarakat.
Peringatan Hari Buruh Nasional atau Internasional kerap dijadikan momentum menggelar aksi demonstrasi oleh pekerja yang menuntut haknya. Hak-hak tersebut seperti hak mendapatkan upah yang memadai, hak libur karyawan, jam kerja yang manusiawi, sampai kondisi tempat kerja yang aman dan nyaman.
Apakah Hari Buruh Libur?
Hari Buruh Internasional telah diadopsi dalam kelender peringatan di Indonesia. Setiap tahun pada 1 Mei ditetapkan ditetapkan sebagai tanggal merah, termasuk menjadi libur nasional 2025.
Hari Buruh apakah libur kerja? Pada tanggal tersebut, semua buruh atau pekerja mendapat waktu libur selama sehari pada 1 Mei saja. Keesokan harinya, mereka kembali bekerja seperti semula.
Pemerintah RI menetapkan hari libur nasional di Indonesia periode tahunan dengan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Menteri tersebut terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Daftar libur nasional beserta cuti bersama biasanya diumumkan jelang pergantian tahun dan Hari Buruh 1 termasuk di dalamnya.
Penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013. Melalui aturan ini, Hari Buruh diperingati setiap tahun setiap 1 Mei.
Banyak dari buruh yang menggunakan waktu libur tersebut untuk melakukan aksi memperjuangkan aspirasi mereka mengenai hak-hak sebagai pekerja. Aksi tersebut dilakukan sejak tumbangnya masa Orde Baru dan beralih ke era reformasi hingga sekarang.
Hari Buruh Apakah Libur Sekolah?
Apakah Hari Buruh sekolah libur juga? Libur Hari Buruh 1 Mei juga dinikmati oleh pelajar sekolah dari berbagai jenjang.Para siswa dapat mempergunakan datangnya Hari Buruh untuk belajar di rumah atau melakukan aktivitas lainnya. Hari libur nasional tersebut telah dimasukkan ke dalam kalender pendidikan masing-masing daerah di Indonesia.
Hari Buruh Apakah Libur Kuliah?
Sama seperti siswa sekolah, aktivitas perkuliahan secara umum dihentikan pada saat Hari Buruh 1 Mei. Mahasiswa, dosen, dan seluruh keluarga besar kampus bisa menggunakan hari tersebut untuk libur sehari.Sejarah Hari Buruh Jadi Libur Nasional
Sejarah Hari Buruh sudah dimulai semenjak 1 Mei 1889. Saat itu, para buruh dan kelas pekerja memperingatinya bersama-sama.
Adapun di Indonesia, gerakan yang berkaitan dengan Hari Buruh berlangsung pertama kali pada 1918. Saat itu terjadi pemogokan massal akibat para buruh diberikan upah sedikit kendati telah berupaya kerja keras.
Peringatan Hari Buruh terjadi pula pada masa pemerintahan Presiden Soekarno di era kemerdekaan. Saat itu pemerintah memberikan dukungan agar buruh bisa memiliki kedudukan dan kemauan untuk berserikat. Para buruh juga disokong untuk terus memperjuangkan hak mereka.
Salah satu tuntutan para buruh kala itu adalah memperjuangkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR dinikmati oleh pekerja negara saja. Setelah mendapatkan desakan para buruh, pemerintahan Soekarno membuat kebijakan adanya tunjangan pada saat Lebaran.
Kendati demikian, upaya para buruh menyuarakan pendapat ditentang saat masuk di masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Mereka tidak diizinkan melakukan aksi dan berkumpul setiap Hari Buruh 1 Mei. Buruh dinilai menjadi bagian perjuangan kaum komunis.
Peristiwa apa yang mengawali Hari Buruh menjadi hari libur tahunan? Angin segar datang setelah berganti rezim ke era reformasi pada 1998.
Para buruh kembali bisa menyuarakan pendapatnya pada Hari Buruh. Selain itu, para buruh menuntut agar 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh nasional dan menjadi hari libur
Dalam buku Kebijakan dan Perencanaan Sosial di Indonesia (2021) oleh Mohd. Yusri dan Syaiful Syafri, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mulai membuka diri terhadap berbagai tuntutan para buruh. Pemerintah lalu menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada 4 Agustus 2000.
Pada waktu pemerintahan berganti dipimpin Presiden Megawati Soekarno Putri, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diterbitkan. Isinya menegaskan tentang hak-hak pekerja di Indonesia dan berbagai aturan berkaitan ketenagakerjaan ditandatangani pada 25 Maret 2003.
Puncaknya, pengakuan Hari Buruh ada di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2013. Presiden SBY memproses Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 pada 29 Juli 2013 yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Sejak saat itu, setiap 1 Mei menjadi hari libur nasional memperingati Hari Buruh.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id







































