Menuju konten utama

Apakah FB Pro Harus Bayar Pajak? Cek Informasi Lengkapnya!

FB Pro telah menjadi ruang untuk memperoleh penghasilan bagi kreator. Namun, apakah FB Pro harus bayar pajak dari penghasilannya? Simak di artikel berikut!

Apakah FB Pro Harus Bayar Pajak? Cek Informasi Lengkapnya!
Karyawan Facebook berfoto dengan nama dan logo baru perusahaan di luar kantor pusatnya di Menlo Park, California, Kamis, 28 Oktober 2021, setelah perusahaan mengumumkan perubahan nama menjadi Meta Platforms Inc. (AP Photo/Tony Avelar)

tirto.id - Facebook Professional (FB Pro) merupakan fitur yang menjadi media bagi kreator di laman Facebook untuk bisa memperoleh penghasilan dari konten yang diunggah. Dari situ timbul pertanyaan di antara banyak kreator, salah satunya adalah, apakah FB Pro harus bayar pajak?

FB Pro adalah fitur yang disediakan Facebook agar kreator dapat memonetisasi tiap konten yang diproduksi. Monetisasi itu bisa diperoleh melalui Reels, siaran langsung, atau iklan yang disediakan Meta.

Dengan fitur dalam FB Pro, kreator bisa mengelola akunnya secara lebih profesional, seperti memantau performa konten, hingga mencairkan penghasilan secara langsung melalui akun FB Pro.

Secara model, FB Pro mirip dengan platform lain yang memberikan fitur monetisasi bagi kreatornya. Artinya, kreator dapat mengakses insight, mengelola pendapatan, serta memonetisasi konten secara langsung. Dalam konteks hukum di Indonesia, aktivitas ini tergolong sebagai kegiatan menghasilkan pendapatan digital yang tentunya tak lepas dari kewajiban pajak penghasilan.

Karena kemudahannya, salah satunya pendaftaran bisa dilakukan secara gratis, FB Pro kini menjadi sumber pendapatan alternatif bagi banyak kreator lokal. Melalui fitur seperti ads on reels dan bonus engagement, kreator bisa mendapatkan penghasilan rutin dari konten yang memenuhi syarat monetisasi.

Namun, sebagaimana pendapatan lain yang diperoleh dari kerja digital, penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT tahunan apabila sudah memenuhi batas minimal penghasilan kena pajak.

Ilustrasi Facebook

Ilustrasi Facebook. FOTO/iStockphoto

Penghasilan dari FB Pro

Penghasilan atau gajian dari FB Pro akan diperoleh oleh kreator berdasarkan akumulasi dari tiap konten yang memenuhi syarat untuk dimonetisasi. Jika merujuk pada rata-rata besaran gaji kreator FB Pro di Indonesia, penghasilan konten kreator di Indonesia umumnya sekitar Rp2 jutaan hingga Rp12 jutaan.

Penghasilan rata-rata tersebut sudah termasuk pendapatan untuk Reels, Ads, Stars, dan lainnya. Namun, ini hanyalah perkiraan, penghasilan sebenarnya bisa berbeda-beda tiap kreator, tergantung performa akun dan konten yang diunggah.

Seperti ads revenue sharing yang sistem kerjanya berupa pembagian pendapatan antara kreator dan Meta. Biasanya, kreator akan menerima 55% dari total pendapatan melalui iklan, sedangkan Meta akan mengambil 45%.

Lalu ada fitur Stars yang memungkinkan kreator memperoleh donasi dari penggemar dalam bentuk mata uang digital yang dapat diuangkan mengikuti mata uang resmi di negara kreator.

FB Pro juga menyediakan bonus engagement yang diberikan berdasarkan performa video atau reels dalam periode tertentu. Bonus biasanya akan langsung diperoleh oleh kreator melalui dashboard apabila telah memenuhi kriteria tayangan dan performa interaksi tertentu.

Dengan berbagai contoh sumber penghasilan tersebut, tak heran jika banyak kreator yang menjadikan FB Pro sebagai sumber penghasilan utama ataupun tambahan.

Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook. FOTO/iStockphoto

Apakah Gajian atau Bayaran dari FB Pro Harus Bayar Pajak?

Mengingat penghasilan dari FB Pro bersifat reguler dan terukur, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengkategorikannya sebagai bagian dari penghasilan digital. Artinya, pendapatan yang diperoleh kreator dari aktivitas monetisasi di platform FB Pro tetap termasuk objek pajak. Dengan begitu, kreator perlu memahami bagaimana sistem pembayaran dan kewajiban pajak yang berlaku agar penghasilannya tercatat dengan jelas dan transparan.

Secara hukum, seluruh penghasilan individu, baik dari pekerjaan tetap, freelance, maupun aktivitas digital termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dilaporkan ke DJP. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pendapatan dari platform seperti Facebook, YouTube, dan TikTok diklasifikasikan sebagai penghasilan lain-lain atau penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Oleh karena itu, kreator yang memperoleh penghasilan dari FB Pro memiliki kewajiban membayar pajak yang sama seperti pekerja pada umumnya.

Kreator FB Pro yang menerima bayaran dari Meta wajib melaporkan total pendapatan tahunannya, terutama jika jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun. Jika penghasilan melampaui batas tersebut, maka kreator harus membayar PPh (Pajak Penghasilan) sesuai dengan Pasal 21 atau Pasal 23, tergantung status dan sumber pendapatan yang diperoleh. Ketentuan ini berlaku bagi semua kreator, baik individu maupun yang terdaftar sebagai pelaku usaha.

Menurut panduan DJP, kreator digital dikategorikan sebagai subjek pajak orang pribadi, sehingga wajib melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dari platform digital seperti FB Pro. Meta selaku penyedia platform tidak melakukan pemotongan pajak secara otomatis untuk kreator di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh tanggung jawab pelaporan dan pembayaran pajak berada di tangan kreator melalui sistem self-assessment yang telah disediakan pemerintah.

Kreator dapat menghitung sendiri pajaknya menggunakan sistem self-assessment, lalu melaporkannya melalui e-Filing DJP Online setiap tahun. Jika penghasilan dari FB Pro masih di bawah batas PTKP, maka tidak perlu membayar pajak, namun tetap disarankan untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan agar status perpajakan tetap aktif.

Langkah Mematuhi Pajak untuk Kreator FB Pro

Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh konten kreator dalam rangka mematuhi aturan perpajakan di tanah air:

1. Pendaftaran NPWP

Kreator FB Pro wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) telah terlampaui, yaitu di angka di atas Rp54 juta. NPWP diperlukan guna melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Melakukan Rekapitulasi Pendapatan

Segala pendapatan harus dicatat dengan rapi. Penghasilan ini termasuk endorsement, sponsorship, hingga hadiah. Rekapitulasi pendapatan dapat membantu perhitungan pajak agar lebih jelas.

3. Pelaporan Pajak

Melaporkan pajak dapat diajukan paling lambat setiap akhir maret secara tahunan. Pelaporan pajak secara tepat waktu menjadi penting bagi konten kreator agar terhindar dari denda.

Pemerintah telah menyediakan e-Filling dari Direktorat Jenderal Pajak yang mudah digunakan untuk mengisi dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pajak.

Logo baru Meta Facebook

Logo baru Meta dan sebuah ponsel cerdas yang menampilkan logo Facebook terlihat di ilustrasi yang diambil pada 28 Oktober 2021. (ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo/aww/RAP)

Dengan memahami hal ini, kreator FB Pro dapat mengelola penghasilan digitalnya secara lebih profesional. Kewajiban membayar pajak bukan sekadar bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga cara mendukung ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Tertarik membaca artikel Tirto lainnya tentang Facebook? Silakan klik tautan berikut: Link Kumpulan Artikel tentang Facebook

Baca juga artikel terkait FB PRO atau tulisan lainnya dari Ario Gemawang

tirto.id - Byte
Penulis: Ario Gemawang
Editor: Lucia Dianawuri