Menuju konten utama

Apa Saja Visi dan Misi Bawaslu, Tugas, Wewenang Serta Kewajibannya

Berikut ini adalah penjelasan soal apa saja visi dan misi Bawaslu, tugas, wewenang serta kewajibannya.

Apa Saja Visi dan Misi Bawaslu, Tugas, Wewenang Serta Kewajibannya
Pekerja menyusun surat suara pilkada Kota Makassar 2020 yang selesai dilipat di gedung Celebes Convention Center, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

tirto.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang berwenang untuk mengawasi dan mengawal jalannya Pemilu di Indonesia. Lalu, apa saja visi dan misi Bawaslu, tugas, wewenang serta kewajibannya?

Meskipun Pemilu di Indonesia baru dimulai pertama kali pada tahun 1955, istilah pengawasan pemilu baru muncul di tahun 1980-an.

Hal ini disebabkan oleh munculnya ketidakpercayaan dan kecurigaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu yang dinilai dipengaruhi oleh rezim penguasa.

Oleh karena itu, pada Pemilu 1982 dibentuklah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).

Pembentukan Panwaslak Pemilu juga disebabkan oleh protes-protes yang dikemukakan berdasarkan kecurigaan adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu tahun 1971 dan 1977 pada saat penghitungan suara.

Protes-protes tersebut akhirnya mulai direspon oleh Pemerintah dan DPR saat itu.Pemerintah memperbaiki Undang-Undang untuk menngkatkan kualitas Pemilu tahun 1982.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, pelaksanaan pengawasan Pemilu dilakukan melalui sebuah lembaga adhoc yang terlepas dari struktur KPU.

Kemudian dikuatkan lagi melalui Undan-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dengan dibentuknya lembaga tetap yang sekarang kita kenal dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aparatur Bawaslu meliputi tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.

Visi dan Misi Bawaslu

Bawaslu memiliki visi dan misi untuk bisa menjadi badan independen yang menjamin keadilan dan kebebasan dalam penyelenggaran pemilu.

Visi Bawaslu adalah untuk menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpercaya. Sementara itu, misi Bawaslu antara lain adalah:

  1. Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif;
  2. Meningkatkan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat, dan sederhana;
  3. Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi;
  4. Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel;
  5. Mempercepat penguatan kelembagaan dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapat tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu adalah sebagai berikut:

A. Tugas Bawaslu

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  • Pelanggaran Pemilu;
  • dan Sengketa proses Pemilu;
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  • Penetapan Peserta Pemilu;
  • Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan dan dana kampanye;
  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  • Penetapan hasil Pemilu;

5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP;
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wewenang Bawaslu

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Kewajiban Bawaslu

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait BAWASLU atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Maria Ulfa