tirto.id - Islam sangat memuliakan manusia, ia tidak hanya mengatur perkara orang-orang hidup, namun juga perkara orang-orang yang sudah meninggal.
Bahkan, ketika mereka sudah wafat, jenazah harus dimandikan, dikafani, disalatkan, baru kemudian dikebumikan di liang lahad.
Secara sederhana, usai seseorang meninggal, ada adab-adab yang harus ditunaikan, di antaranya adalah menyalatkan mayit tersebut.
Orang yang sudah meninggal disunahkan segera diurus prosesi pemakamannya, termasuk menyalatinya.
Prosesi mengurus jenazah sebaiknya segera dilakukan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Bersegeralah merawat jenazah, bila ia adalah orang baik, maka mempercepat perawatannya adalah kebaikan yang kalian segerakan untuknya. Bila jenazah buruk, maka kalian telah melepaskannya dari pundak kalian,” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Berikut ini beberapa ketentuan terkait salat jenazah, mulai dari syarat-syarat sah, bacaan niat, dan tata cara mendirikannya.
Syarat-syarat Sah Sholat Jenazah
Sebagaimana dikutip dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (1976) yang ditulis Moh. Rifa'i, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam salat jenazah, yaitu:
- Salat jenazah sama halnya dengan salat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
- Mayat sudah dimandikan dan dikafani.
- Letak mayat sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali kalau salat dilakukan di atas kubur atau salat gaib.
Bacaan Niat Sholat Jenazah
Bacaan niat salat jenazah laki-laki berbeda dari jenazah perempuan. Perbedaan lafal tersebut adalah sebagai berikut.
Untuk jenazah laki-laki, lafal niat salat jenazahnya yakni:
أُصَلِّي عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ"
Artinya: “Aku niat salat atas jenazah (laki-laki) ini fardu karena Allah ta’âlâ.”
Sementara itu, bagi jenazah perempuan, lafal niat yang diucapkan sebagai berikut:
أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli ‘alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta’âlâ"
Artinya: “Aku niat salat atas jenazah (perempuan) ini fardu karena Allah ta’âlâ”
Ketika salat jenazah dilakukan berjamaah dan menjadi makmum, lafal niatnya adalah sebagai berikut, baik jenazah laki-laki atau perempuan:
أُصَلِّي من عَلَىهِ الامام مَأْمُوْمًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli ‘alâ man shalla ‘alaihil imâmu ma’mûman fardlan lillâhi ta’âlâ"
Artinya: “Aku niat salat atas jenazah yang disalati imam fardu karena Allah ta’âlâ.”
Tata Cara Mendirikan Sholat Jenazah
Islam mengatur tata cara salat jenazah secara rinci. Tata cara mendirikan salat jenazah antara jenazah laki-laki dan perempuan pun berbeda, baik itu dilakukan secara berjamaah maupun sendirian.
Dalam hal ini, ketika menyalati jenazah laki-laki, kepala mayit diletakkan di sebelah kiri imam. Sementara itu, pada mayit perempuan, imam berdiri di sisi perutnya, sedangkan kepalanya berada di sebelah kanan imam.
Selanjutnya, jumlah takbir dalam salat jenazah harus empat kali, ini termasuk takbiratul ihram. Jika tidak melakukan takbir empat kali, salatnya dianggap tidak sah.
Seperti halnya pada salat fardu, disunahkan mengangkat kedua tangan sejajar dengan dua pundak saat berseru takbir.
Setiap kali melakukan takbir, hal itu diselingi dengan beberapa bacaan doa.
Setelah takbir pertama, kita dianjurkan membaca surah Al-Fatihah, kemudian takbir kedua membaca salawat, dan takbir ketiga serta keempat membaca doa
Secara rinci, tahapan pelaksanaan salat jenazah adalah sebagai berikut:
1. Niat
Niat dilafalkan ketika akan melakukan takbiratul ihram, seperti halnya berlaku dalam mengucapkan niat pada salat fardu.
Bacaan lafal niat salat jenazah dapat dibaca seperti yang tertera di atas.
2. Berdiri
Salat jenazah wajib dilakukan dengan cara berdiri, sebab salat jenazah tergolong salat fardu (kifayah), sedangkan setiap salat fardu wajib dilaksanakan dengan cara berdiri.
Akan tetapi jika seseorang memang tidak mampu berdiri karena sedang sakit, salat jenazah dapat dilakukan dengan cara duduk, seperti halnya ketentuan yang terdapat dalam salat lima waktu.
3. Melakukan takbir pertama
4. Membaca surah Al-Fatihah
Membaca surah Al-Fatihah dilakukan setelah takbir pertama (takbiratul ihram).
Sebagai catatan, dalam salat jenazah tidak disunahkan membaca doa iftitah karena dianggap terlalu panjang.
5. Melakukan takbir kedua
6. Membaca salawat
Bacaan salawat dilafalkan setelah takbir kedua. Bacaan salawat yang mencukupi sahnya salat jenazah adalah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Bacaan latinnya: "Allâhumma shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad wa'ala aali sayyidina muhammad"
Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga beliau SAW"
Lafal salawat di atas merupakan bacaan paling minimal dalam salat jenazah.
Untuk salawat yang lebih sempurna, kita dapat membaca salawat ibrahimiyah, yakni salawat yang dibaca ketika tasyahud akhir dalam salat fardu lima waktu, yaitu:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ و بَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ
Bacaan latinnya: "Allâhumma shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad wa ‘alâ âli sayyidinâ Muhammad, kamâ shallaita ‘alâ sayyidinâ Ibrâhîm wa ‘alâ âli sayyidinâ Ibrâhim, wa bârik ‘alâ sayyidinâ Muhammad, wa ‘alâ âli sayyidinâ Muhammad, kamâ bârakta ‘alâ sayyidina Ibrâhîm wa ‘alâ âli sayyidinâ Ibrâhîm fil ‘âlamîna innaka hamîdun majîd"
Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkan pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”
7. Melakukan takbir ketiga
8. Mendoakan jenazah
Mendoakan jenazah dilakukan setelah takbir ketiga. Bacaan doa yang bisa dibaca untuk jenazah laki-laki adalah:
اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Bacaan latin: "Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fuanhu"
Artinya: "Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia."
Sementara itu, untuk bacaan doa jenazah perempuan sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا
Bacaan latin: "Allahhummaghfir lahaa warhamhaa wa'aafiha wa'fuanhaa"
Artinya: "Ya Allah ampunikah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia."
Setelah itu, melakukan takbir keempat, yang dilanjutkan membaca doa berikut ini.
- Untuk jenazah laki-laki:
اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Bacaan latin: "Allahumma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinaa ba'dahu wagfirlana wa lahu"
Artinya: "Ya Allah, jangan kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalannya, dan ampunmilah kami dan dia."
- Untuk jenazah perempuan:
اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا
Bacaan latin: "Allahumma laa tahrimnaa ajrahaa walaa taftinaa ba'dahaa wagfirlana wa lahaa"
Artinya: "Ya Allah, jangan kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalannya, dan ampunmilah kami dan dia."
9. Melakukan takbir keempat
10. Mengucapkan salam
Membaca salam ini dilakukan setelah membaca doa yang dilafalkan setelah takbir keempat.
Bacaan salam pada salat jenazah ini persis seperti bacaan salam yang dibaca pada salat fardu lima waktu.
Selain itu, orang yang salat dapat menghadapkan wajah ke arah kanan pada saat bacaan salam pertama dan menghadapkan wajah ke kiri pada saat salam kedua. Hal itu merupakan sunah yang berlaku dalam pelaksanaan salat jenazah.
Sebagai catatan, salat jenazah hanya dilakukan dalam keadaan berdiri, tidak rukuk dan tidak sujud. Pembacaan salam pun dilakukan dalam kondisi berdiri.
Editor: Addi M Idhom