Menuju konten utama

Apa Itu SPJ ASN yang Buat Jokowi Geram & Mekanisme Penyusunannya

SPJ adalah singkatan dari apa, dan bagaimana mekanisme pembuatannya sehingga membuat Jokowi geram?

Apa Itu SPJ ASN yang Buat Jokowi Geram & Mekanisme Penyusunannya
Ilustrasi membuat SPJ. foto/istockphoto

tirto.id - Presiden Joko Widodo belum lama ini menyindir aparatur sipil negara (ASN) yang terlalu sibuk menggarap surat pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Jokowi ini saat acara Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 pada Selasa (3/10/2023) di Jakarta.

Jokowi pun menilai ada yang salah dalam sistem ASN jika terlalu berorientasi pada laporan SPJ. Menurut Jokowi, SPJ tidak seharusnya memberatkan dengan berbagai macam persyaratan meskipun laporan tersebut sangatlah penting.

Guna mengatasi masalah ini, Jokowi mengaku telah menghubungi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Jokowi pun meminta agar sistem pertanggungjawaban diubah sehingga nantinya ASN tidak perlu menyiapkan SPJ lagi.

Jokowi juga meminta MenpanRB Abdullah Azwar Anas merumuskan perubahan prosedur SPJ lewat Revisi UU ASN. Dengan adanya perubahan sistem dan prosedur, ASN pun diharapkan bisa lebih fokus pada hal yang lebih penting dan tidak terjebak mengurus SPJ saja.

Apa Itu SPJ ASN?

Surat pertanggungjawaban atau SPJ merupakan laporan dari suatu kegiatan yang telah dilaksanakan. SPJ memuat tentang hal-hal detail yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk realisasi belanja, siapa yang melaksanakan, dan keluaran dari kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Sesuai namanya, SPJ dibuat sebagai bentuk responsibilitas dan transparansi dalam sistem birokrasi pemerintah. SPJ juga wujud pertanggungjawaban atas pengeluaran uang dan kinerja yang diperoleh.

Laporan SPJ ini nantinya bisa menjadi bahan evaluasi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Evaluasi ini sendiri penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas atau perbaikan terhadap kegiatan serupa di masa mendatang.

Mekanisme Penyusunan Surat Pertanggungjawaban ASN

Berdasarkan Buku Panduan Mekanisme Penyusunan Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ), mekanisme penyusunan SPJ setidaknya terdiri dari lima tahap, yaitu:

  • Tahap 1

Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) wajib menyampaikan SPJ kepada bendahara paling lambat 14 hari terhitung dari pencairan dana. Seluruh dokumen SPJ disusun dengan rapi, dimasukkan dalam map, dan diserahkan PPTK kepada verifikator.

  • Tahap 2

Verifikator akan memeriksa kesesuaian dokumen SPJ. Jika sesuai, dokumen langsung diserahkan pada Bendahara Pengeluaran. Jika tidak sesuai, dokumen akan dikembalikan pada PPTK dengan mencantumkan register berisi catatan alasan pengembalian dokumen untuk diperbaiki.

  • Tahap 3

Setelah dokumen SPJ diterima, Bendahara Pengeluaran akan memeriksa ulang nilai dan kesesuaian belanja yang tercantum dalam SPJ dan DPA. Jika sesuai, bendahara akan menyerahkan SPJ tersebut pada Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD)

  • Tahap 4

PPK-SKPD bertugas memverifikasi lebih lanjut dan menandatangani SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban dari hasil verifikasi. Dokumen hasil verifikasi dikembalikan pada Bendahara Pengeluaran untuk disampaikan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan melakukan perbaikan.

  • Tahap 5

PA memeriksa kembali dokumen SPJ dan memberikan persetujuan atau penolakan dari hasil verifikasi tersebut.

Baca juga artikel terkait UU ASN 2023 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari