tirto.id - Presiden Joko Widodo belum lama ini menyindir aparatur sipil negara (ASN) yang terlalu sibuk menggarap surat pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Jokowi ini saat acara Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 pada Selasa (3/10/2023) di Jakarta.
Jokowi pun menilai ada yang salah dalam sistem ASN jika terlalu berorientasi pada laporan SPJ. Menurut Jokowi, SPJ tidak seharusnya memberatkan dengan berbagai macam persyaratan meskipun laporan tersebut sangatlah penting.
Guna mengatasi masalah ini, Jokowi mengaku telah menghubungi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Jokowi pun meminta agar sistem pertanggungjawaban diubah sehingga nantinya ASN tidak perlu menyiapkan SPJ lagi.
Jokowi juga meminta MenpanRB Abdullah Azwar Anas merumuskan perubahan prosedur SPJ lewat Revisi UU ASN. Dengan adanya perubahan sistem dan prosedur, ASN pun diharapkan bisa lebih fokus pada hal yang lebih penting dan tidak terjebak mengurus SPJ saja.
Apa Itu SPJ ASN?
Surat pertanggungjawaban atau SPJ merupakan laporan dari suatu kegiatan yang telah dilaksanakan. SPJ memuat tentang hal-hal detail yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk realisasi belanja, siapa yang melaksanakan, dan keluaran dari kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Sesuai namanya, SPJ dibuat sebagai bentuk responsibilitas dan transparansi dalam sistem birokrasi pemerintah. SPJ juga wujud pertanggungjawaban atas pengeluaran uang dan kinerja yang diperoleh.
Laporan SPJ ini nantinya bisa menjadi bahan evaluasi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Evaluasi ini sendiri penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas atau perbaikan terhadap kegiatan serupa di masa mendatang.
Mekanisme Penyusunan Surat Pertanggungjawaban ASN
Berdasarkan Buku Panduan Mekanisme Penyusunan Dokumen Pertanggungjawaban (SPJ), mekanisme penyusunan SPJ setidaknya terdiri dari lima tahap, yaitu:
Tahap 1
Tahap 2
Tahap 3
Tahap 4
Tahap 5
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari