tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pada Rabu (13/8/2025). Hak angket DPRD ini bertujuan untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Sebelumnya, Bupati Sudewo merencanakan kenaikan PBB P2 mencapai angka 250 persen. Masyarakat menolak rancangan tersebut, lalu melaksanakan aksi demonstrasi di sejumlah tempat.
Meskipun kebijakan kenaikan PBB P2 telah dibatalkan, masyarakat tetap melaksanakan demo pada Rabu (13/8). Masyarakat menginginkan pengusutan kebijakan serta terealisasinya pemakzulan Bupati Sudewo. Untuk menjawab aspirasi rakyat, DPRD yang diisi berbagai fraksi langsung mengadakan rapat paripurna.
Apa Arti Hak Angket DPRD dan Bagaimana Pelaksanaannya?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak angket sebagaimana dikutip dari Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2014. Pengertian hak angket DPRD dan DPR serupa, tetapi beda di tingkatannya.
Hak angket adalah hak DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah tingkat kabupaten. DPRD bisa merealisasikan hak angket jika kebijakan tersebut mencakup hal strategis dan penting.
Maksudnya, peraturan pemerintah kabupaten yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, daerah, dan negara. Selain itu, berlaku juga apabila peraturannya tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengutip laman DPRD Kabupaten Jember, usul untuk melaksanakan hak angket harus memenuhi aturan UU. Dalam tahapan ini, pengusul wajib memiliki materi/kebijakan yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Kemudian, Anggota DPRD menyampaikan rencana pembuatan usulan hak angket kepada pimpinannya. Setelah usulan terkirim, semua fraksi di DPRD akan mengadakan rapat paripurna.
Mereka yang ikut rapat tersebut dapat menolak maupun menyetujui pengusulan hak angket DPRD. Usulan sah menjadi hak angket apabila disetujui 3/4 anggota (dari keseluruhan) dan memperoleh 2/3 persetujuan (dari anggota yang hadir).
Adapun usulan yang mengalami penolakan dari pihak DPRD tidak bisa diusulkan kembali. Sementara itu, usulan yang diterima dan terdapat indikasi pidana akan dilanjutkan ke penegak hukum.
Pelaksanaan hak angket DPRD secara ringkas bisa dilihat sesuai urutan berikut.
- Pengusulan oleh Anggota DPRD kepada Ketua DPRD;
- Rapat Paripurna;
- Pengambilan pendapat dalam rapat;
- Mengumumkan hasil rapat;
- Jika ditolak, usulan serupa tidak bisa disampaikan kembali;
- Jika disetujui, DPRD membentuk pansus hak angket.
Bisakah Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Terealisasi?
Kendati peraturan tentang PBB P2 sudah Sudewo batalkan beberapa hari lalu masyarakat masih menjalankan aksi demo pemakzulan. Hal ini sudah memenuhi standar hak angket pemakzulan, yaitu telah memengaruhi masyarakat secara luas.
Respons Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, terhadap opini masyarakat yang menginginkan adanya pemakzulan Bupati Sudewo, memunculkan pengusulan hak angket. Ia beserta anggotanya sepakat untuk membentuk pansus hak angket melalui rapat paripurna.
"Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati," ujarnya dalam rapat paripurna di kantor DPRD Pati pada Rabu (13/8/2025).
Realisasi pemunduran atau pemakzulan Bupati Pati Sudewo dapat dipantau dari berbagai pendapat fraksi yang hadir di rapat paripurna. Semua fraksi di DPRD Kabupaten Pati menyetujui usulan tersebut.
Oleh karena itu, syarat mengenai banyaknya jumlah persetujuan sudah memenuhi ketentuan. Adapun materi yang ingin pansus selidiki serta alasan pemakzulan juga jelas terlampir.
Proses penyelidikan terhadap kebijakan ini akan melewati proses yang panjang. Pansus nantinya meneliti peraturan yang dicanangkan Bupati Sudewo sehingga bisa menemukan data-data yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung.
Berikut ini alur agar hak angket pemakzulan Bupati Sudewo tercapai:
- MA menerima data-data dari pansus Hak Angket DPRD.
- MA memeriksa, mengadili, dan memutuskan paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima.
- Apabila bupati terbukti melakukan perbuatan tersebut berdasarkan hasil MA, DPRD Kabupaten menyampaikan usulan Menteri Dalam Negeri untuk pemberhentian jabatan.
- Presiden mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Bupati.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id

































