tirto.id - Dua emiten tambang pelat merah anggota holding BUMN pertambangan MIND ID, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), resmi kembali menyandang status Perusahaan Perseroan (Persero).
Perubahan status tersebut diikuti dengan penyesuaian nama perusahaan yang efektif berlaku sejak 13 Februari 2026.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar masing-masing perseroan pada Desember 2025. Antam menggelar RUPSLB pada 15 Desember 2025, sementara PTBA menyelenggarakan RUPSLB sehari kemudian, yakni pada 16 Desember 2025.
Agenda utama dalam RUPSLB tersebut adalah perubahan anggaran dasar perseroan agar selaras dengan ketentuan terbaru Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perusahaan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/2/2026).
Senada dengan Antam, PT Bukit Asam juga resmi berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN yang mengatur bentuk hukum perusahaan persero.
"Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk," jelas Eko dalam keterbukaan informasi.
Kedua perusahaan memastikan perubahan status dan nama tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































