Menuju konten utama

Anggota TNI Tembak Sipil di Jayapura, Pratu TB Jadi Tersangka

Pratu TB dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Anggota TNI Tembak Sipil di Jayapura, Pratu TB Jadi Tersangka
Barang bukti berupa kendaraan yang digunakan Pratu TB saat kabur seusai menembak warga sipil di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Rabu malam (3/9) diserahkan ke Pom Kodam XVII Cenderawasih, Kamis sore (4/9/2025). ANTARA/Evarukdijati.

tirto.id - Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto menegaskan, Pratu TB, pelaku penembakan terhadap warga di Entrop, Kota Jayapura, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pratu TB dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD," kata Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto dikutip dari Antara di Jayapura, Minggu (7/9/2025).

Dikatakan, penyidik sudah meminta keterangan dari lima orang saksi termasuk tiga rekan pelaku yang berada di dalam kendaraan.

Insiden penembakan yang terjadi pada Rabu (3/9/2025) malam, berawal dari cekcok antara korban (Obet Manaki) dengan pelaku terkait uang parkir. Korban melakukan pemukulan mengenai bibir pelaku sehingga langsung dibalas pelaku tapi tidak kena. Lalu korban melarikan diri.

Tidak selang beberapa lama, kemudian korban datang lagi dan melempari mobil yang ditumpangi pelaku dengan menggunakan batu kecil sebanyak dua kali sehingga pelaku mengejar dan menembak korban.

"Pratu TB ditangkap Kamis (4/9/2025) dini hari, dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut," kata Kolonel CPM Laksono.

Sebelumnya, Kapendam XVII/Cendrawasih, Kolonel Inf Candra Kurniawan, mengkonfirmasi ada kasus penembakan yang dilakukan oleh anggotanya yang menewaskan seorang warga sipil di Entrop, Kota Jayapura.

Candra mengatakan, korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIT. Dari laporan yang diterima, pelaku berinisial Pratu TB, sudah ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih di Jayapura.

Candra bilang, kronologi penembakan bermula dari kesalahpahaman hingga terjadi penembakan yang mengenai pinggang korban.

"Untuk lebih detail penyebab kesalahpahaman itu, masih dalam proses penyidikan," kata Candra, pada Kamis (4/9/2025).

Sementara menutip data yang dihimpun Antara, terungkap bahwa pelaku sempat melarikan diri usai menembak korban. Pratu TB melarikan diri menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di kawasan Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Kamis dini hari, sekitar pukul 00.23 WIT.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN APARAT

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah