Menuju konten utama

Anggota Komisi XI: Tak Tepat APBN Menanggung Utang Kereta Cepat

Menurut Anis, permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal.

Anggota Komisi XI: Tak Tepat APBN Menanggung Utang Kereta Cepat
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung melintas di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati sepakat dengan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang menolak membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung (utang kereta cepat), kondisi itu justru memperberat kondisi keuangan negara yang sudah dalam keadaan terbatas,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/10/2025).

Menurut Anis, permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal. Anis juga menyebut proyek tersebut sebetulnya tidak masuk ke dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030,

Bahkan, dia juga menyebut Ignasius Jonan, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perhubungan (Menhub) Periode 2014-2016 tidak menyetujui proyek tersebut lantaran berpotensi gagal bayar.

“Menhub saat itu tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan ‘bakalan’ tidak bisa dibayar,” sebutnya..

Berdasar informasi yang beredar, PT PSBI sebagai entitas anak usaha KAI sekaligus pemegang saham terbesar di PT KCIC, mencatatkan kerugian hingga Rp4,195 triliun pada 2024.

Kerugian terus berlanjut di tahun 2025 pada semester I-2025 juga merugi sebesar Rp1,625 triliun. “Kereta Cepat menurut data BPS, hanya ramai saat-saat liburan saja, padahal biaya investasi sangat tinggi, lalu harus menanggung operasional yang tidak kecil,” ungkapnya.

Anis mengungkapkan kondisi ini menjadi pelajaran berharga terutama untuk pemerintahan saat ini, agar setiap pilihan kebijakan yang melibatkan kepentingan publik harus ditimbang secara mendalam manfaat dan mudharatnya.

“Perusahaan BUMN yang awalnya sudah sehat ini terbebani membayar utang Rp2 triliun per tahun untuk proyek kereta cepat yang notabene merupakan penugasan presiden terdahulu, padahal para pembantunya sudah memperingatkan dahulu,” katanya.

Legislator PKS ini menekankan penggunaan APBN hanya untuk hal yang esensial, khususnya dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dimana dividen BUMN itu disetorkan kepada Danantara dan tidak masuk APBN.

“Maka Danantara harus kelola dan mencarikan solusi yang tidak membebani APBN lagi,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UTANG atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra