tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa setiap kerja sama yang melibatkan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) harus berlandaskan regulasi yang jelas.
Hal ini dia nyatakan sebagai respons perihal penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, pada Jumat (14/3/2025) lalu di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.
Hasanuddin mengingatkan bahwa bahwa Pasal 7 Ayat 4 Undang-Undang TNI mengatur setiap pelaksanaan tugas OMSP harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Oleh karena itu, dia menilai bahwa semua MoU antara TNI dan pihak lain yang berkaitan dengan OMSP sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu hingga regulasi tersebut diterbitkan.
“Tugas perbantuan TNI dalam membantu pemerintahan daerah harus selektif dan disesuaikan dengan tingkat urgensinya,” ucap Hasanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Minggu (23/3/2025).
Penjelasan revisi UU TNI pun menyebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu pemda terbatas pada kondisi tertentu yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan militer, seperti penanggulangan bencana, rehabilitasi infrastruktur, serta pemulihan akibat konflik sosial.
“Dalam Pasal 4 Nota Kesepahaman antara Pemprov Jabar dan TNI AD, ruang lingkup kerja sama itu mencakup berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, pemasangan listrik, penataan kawasan kumuh, pengelolaan sampah, ketahanan pangan, pelatihan karakter bela negara, penanganan darurat bencana, serta rumah rakyat,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin, hal itu berpotensi tumpang tindih dengan tugas pemerintahan sipil dan melampaui cakupan OMSP yang seharusnya dijalankan oleh TNI.
“Kita tidak boleh sembarangan menggunakan sumber daya dan personel TNI karena fungsi utama mereka adalah sebagai alat pertahanan negara. Semua pihak harus menunggu PP atau Perpres yang akan mengatur teknis OMSP agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelampauan wewenang,” tegasnya.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa setiap langkah yang melibatkan TNI tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi