tirto.id - DPR dan pemerintah resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU TNI menjadi Undang-Undang (UU)dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025. Setidaknya terdapat 4 poin perubahan final UU TNI yang telah disahkan DPR RI.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, turut dihadiri juga sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensetneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, hingga jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat ini, Puan menanyakan kepada peserta sidang terkait RUU TNI dapat disetujui atau tidaknya untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dikutip Antara News.
Usai Puan menanyakan soal kepastian pengesahan rancangan tersebut, seluruh peserta sidang kompak menjawab setuju. Artinya, RUU TNI resmi disahkan menjadi UU TNI.
Dalam RUU tersebut, terdapat empat poin perubahan yakni pada Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Berikut penjelasan rincinya mengenai poin-poin perubahan tersebut.
Poin-Poin Perubahan Final UU TNI
Sesuai ulasan di atas, RUU TNI yang telah sah menjadi UU TNI mencakup empat poin perubahan vital, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pasal 3
Pasal 3 menyinggung soal kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatannya. Sementara untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada langsung dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pasal 7
Poin perubahan kedua yakni pada Pasal 7 tentang operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam hal ini, cakupan tugas pokok TNI menjadi bertambah dari awalnya hanya 14 tugas menjadi 16 tugas.
Dua tugas pokok tambahan tersebut mencakup membantu dalam menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47
Poin perubahan ketiga ada pada Pasal 47 yang berkaitan dengan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Pada Undang-Undang sebelumnya, dirincikan bahwa hanya terdapat 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sedangkan pada RUU terbaru ini jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif ini bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Namun, jabatan-jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga, serta harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Kemudian TNI juga harus mengundurkan diri atau pensiun diri dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Berikut daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Pasal 53
Poin perubahan yang terakhir yakni Pasal 53 yang menyoal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.
Lewat RUU yang telah disahkan menjadi UU, Pasal 53 mengubah batas usia pensiun prajurit menjadi tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, kemudian Perwira Menengah, serta Jenderal atau Perwira Tinggi.
Batas usia pensiun Bintara dan Tamtama ini bertambah menjadi 55 tahun, kemudian Perwira hingga pangkat Kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Adapun untuk Perwira Tinggi, masa dinasnya diperpanjang, khususnya bagi bintang empat menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara bagi Perwira Tinggi bintang satu sampai tiga, batas usia pensiunnya menjadi 60-62 tahun.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra