tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, mengaku telah mendapat arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait arah kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke depan. Untuk diketahui, Anggito hari ini akan dilantik sebagai Ketua LPS di Istana Presiden, Jakarta.
Seiring dengan perluasan mandat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), presiden, kata Anggito, menekankan pentingnya kesiapan LPS dalam menghadapi mandat-mandat baru yang akan diemban mulai tahun 2026.
"(Pesan presiden untuk ke depan?) Pertama, LPS kan lembaga penjaminan simpanan ya, mandat yang baru kan disampaikan di samping perbankan juga untuk asuransi kan. Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar," ujar Anggito saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Anggito menjelaskan, selain penjaminan polis asuransi, mandat LPS adalah penempatan dana pada lembaga keuangan, baik perbankan maupun asuransi — yang mengalami gangguan likuiditas. Namun, ia menegaskan bahwa intervensi LPS hanya akan dilakukan setelah proses pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai otoritas utama di sektor jasa keuangan.
"Tetapi itu semuanya kan berawal dari penempatan dana dan pengawasan dari OJK. Jadi LPS itu kan lebih diujungnya suatu lembaga keuangan khususnya perbankan asuransi bermasalah di likuiditas," ucap dia.
Di sisi lainnya, saat disinggung terkait posisinya sebagai Wakil Menteri Keuangan, Anggito mengaku masih menjadi bagian dari Kementerian Keuangan. Namun setelah pelantikan, posisinya lantas berubah menjadi Ketua LPS.
"Pokoknya dengan Keppres hari ini yang akan diterbitkan saya otomatis tidak lagi akan mendapat sebagai Wakil Menkeu. Tapi sekarang masih ya," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































