tirto.id - Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Kabinet Merah Putih, terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak Senin (22/9). Siapa Anggito Abimanyu?
Anggito terpilih setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan Komisi XI DPR RI untuk calon anggota Dewan Komisioner LPS, Senin (22/9).
Anggito Abimanyu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua LPS dan kini telah dilantik menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) dalam reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid 1.
Profil Anggito Abimanyu
Anggito Abimanyu lahir di Bogor pada 19 Februari 1963. Menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), ia lulus pada tahun 1985 dengan gelar Sarjana Ekonomi.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang internasional dan berhasil meraih gelar Master of Science (M.Sc) pada tahun 1990 dan Doctor of Philosophy (Ph.D) pada tahun 1994 dari University of Pennsylvania, Philadelphia, Amerika Serikat.
Anggito Abimanyu pernah menjalani penugasan sebagai peneliti (fellow) di Bank Dunia (World Bank), yang berlokasi di Washington, D.C., Amerika Serikat, selama periode 1992 hingga 1994.
Karier profesionalnya dimulai sebagai dosen di FEB UGM sejak tahun 1988, sebelum kemudian dipercaya menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan Republik Indonesia pada periode 1999–2003.
Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI dari 2003 hingga 2010. Meski sempat dinyatakan akan menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan pada 2010, pelantikannya urung dilakukan. Ia kemudian mengundurkan diri dari BKF pada Mei 2010 dan kembali aktif di dunia akademik.
Pada tahun 2012, Anggito ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kementerian Agama RI, sebuah jabatan yang diembannya hingga 2014.
Meski sempat diterpa kontroversi dugaan plagiarisme pada 2014 yang membuatnya mengundurkan diri sebagai dosen FEB UGM, Anggito tetap melanjutkan kiprahnya di berbagai bidang.
Ia pernah menjabat sebagai Chief Economist Bank BRI dan Komisaris BRI Syariah (2014–2017), serta memimpin Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari 2017 hingga 2022.
Setelah itu, ia kembali ke dunia akademik dan menjadi Ketua Departemen Ekonomika dan Bisnis di Sekolah Vokasi UGM sejak 2022. Ia juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Ekonomi pada institusi tersebut.
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Anggito Abimanyu dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih, mendampingi Menteri Keuangan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setahun kemudian, pada 22 September 2025, ia resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030, melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Apa itu LPS?
LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) LPS Nomor 24 Tahun 2004 yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia.
Sebagai lembaga independen dan bertanggung jawab kepada presiden, LPS wajib transparan dan akuntabel dalam menjalankan fungsi serta tugasnya.
Selain sebagai lembaga penjamin simpanan nasabah, LPS juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, serta melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun tugas LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan beberapa kebijakan, termasuk penjaminan simpanan, stabilitas sistem keuangan, persiapan tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain, kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi, persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































