tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perbankan untuk tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Peringatan ini disampaikan menyusul kebijakan pemerintah yang menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian sangat penting untuk menjaga rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) perbankan.
"Harus dengan asas-asas pemberian kredit yang sehat juga. Jangan ini juga, jangan ngawur, jangan itu. Jadi intinya ya, harus memperhatikan. Bankir lebih pintar dari saya lah, untuk melihat pemberian kredit yang itu mereka sudah pengalaman puluhan tahun, 30 tahun lebih," kata Didik di kantor LPS, Senin (22/9/2025).
Meski mengingatkan pentingnya kehati-hatian, Didik optimistis terhadap kebijakan penyaluran dana ke perbankan BUMN tersebut. Ia berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan kredit.
"Ini kan salah satu cara dari Bapak Menkeu yang baru untuk mendorong kredit. Kita lihat mudah-mudahan berhasil, kan kita juga enggak bisa skeptis, 'oh ini pasti gagal atau apa'. Ya dicoba dulu, kalau saya prinsipnya sama, orang kalau sudah belum coba, sudah ngomong gagal ya, pasti gagal saja kan," ujarnya.
Lebih lanjut, LPS memproyeksikan bahwa kebijakan ini akan memperkuat likuiditas perbankan ke depan. Selain itu, persaingan dalam memperebutkan dana antarbank yang selama ini memicu kompetisi suku bunga diperkirakan akan mereda.
"Tentu saja ini yang utama, barangkali ini bisa mempengaruhi tingkat bunga penjaminan tadi karena likuiditas ini persaingan mendapatkan bunga antar bank itu akan relatif lebih rendah, nggak ketat lagi. dan bargaining power dari pemilik-pemilik dana besar untuk mendikte suku bunga ke bank itu mungkin bisa berkurang," ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































