tirto.id - Pemerintah Kabupaten Subang memangkas anggaran dana hibah tahun 2025 secara drastis, dari sebelumnya sebesar Rp90 miliar menjadi Rp4 miliar. Sontak, kebijakan ini menuai sorotan dari lembaga penerima hibah maupun masyarakat luas yang selama ini bergantung pada bantuan tersebut.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Subang, Saeful Arifin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan pimpinan daerah dan harus didukung sebagai bentuk efisiensi anggaran.
“Efisiensi dana hibah itu wajar, mengikuti arah pimpinan. Kami harus mendukung kebijakan pimpinan,” ujar Saeful saat dikonfirmasi terkait pemangkasan anggaran tersebut.
Saeful menuturkan, sebelumnya anggaran murni untuk Kesra mencapai Rp58 miliar. Namun, sebagian besar anggaran tersebut kini ditahan atau mengalami pergeseran.
Dari total tersebut, hanya sekitar Rp4 miliar yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) untuk kebutuhan mandatori.
Dana hibah yang dipangkas ini sebelumnya dialokasikan untuk berbagai lembaga, mulai dari pondok pesantren hingga organisasi masyarakat.
Tahun ini, sekitar 100 pesantren yang sebelumnya menjadi penerima, kini harus menyesuaikan diri.
Lembaga lain seperti Forum Kajian Islam dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), serta lembaga rutin seperti BAZNAS, TNI, Polri, dan organisasi keagamaan seperti NU, turut terdampak.
“Besaran hibah yang diterima lembaga bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp90 juta, tergantung pengajuan dan kebutuhan masing-masing,” terang Saeful saat dihubungi lewat pesan Whatsapp.
Pemangkasan anggaran ini juga berdampak pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Kesbangpol, serta Satpol PP yang sebelumnya menerima alokasi dana hibah.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, serta untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
“Hibah adalah praktik korupsi tinggi. Maka dari itu, kami melakukan evaluasi besar-besaran terhadap penyaluran hibah,” tegas Rey kepada awak media dalam acara Subang Fest, Sabtu (26/4/2025).
Reynaldy juga mengungkapkan bahwa ke depan, hibah hanya akan disalurkan kepada lembaga-lembaga mandatori seperti KONI, KORMI, NU, Muhammadiyah, dan Persis.
Untuk honor guru ngaji, skema pencairannya akan diubah dan disalurkan langsung melalui Bank BJB agar lebih transparan dan terukur.
“Setelah guru ngaji menerima honor, harus ada output yang jelas. Anak-anak harus dibimbing agar tidak terlibat kriminalitas atau penyalahgunaan obat,” tambahnya.
Anggaran yang telah dipangkas rencananya akan dialihkan ke sektor infrastruktur sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga Subang secara lebih luas.
Penulis: Subang Info
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































