Menuju konten utama

Ancaman Hukuman Pelaku Bully Zara Qairina, Apa Dapat Keringanan?

Lima tersangka kasus kematian Zara didakwa dengan ancaman hukuman 1 tahun atau denda. Simak, apa 5 tersangka yang juga masih remaja, mendapatkan keringanan?

Ancaman Hukuman Pelaku Bully Zara Qairina, Apa Dapat Keringanan?
Ilustrasi Perundungan Anak. foto/Istockphoto

tirto.id - Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) telah menetapkan lima remaja sebagai tersangka perundungan terhadap seorang siswi bernama Zara Qairina Mahathir. Kasus Zara ramai diperbincangangkan. Zara meninggal dunia pada 17 Juli 2025, sehari setelah ditemukan tak sadarkan diri pada 16 Juli 2025.

Kasus kematian Zara Qairina –yang merupakan siswi berusia 13 tahun dari SMKA Tun Datu Mustapha, Papar, Sabah– masih menyisakan teka-teki. Ia ditemukan tak sadarkan diri di asrama sekolahnya, sehari sebelum meninggal dunia.

Banyak pihak menduga kematian Zara bukanlah kecelakaan biasa, melainkan terkait aksi bullying di sekolahnya. Dugaan ini diperkuat bukti rekaman percakapan Zara dengan ibunya hingga tulisan di buku diary miliknya.

Pada 20 Agustus 2025, lima remaja di bawah umur itu telah didakwa di sidang Pengadilan Anak, Kota Kinabalu, yang dilaksanakan secara tertutup. Mereka didakwa pasal terkait ujaran mengancam, kasar, maupun menghina sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia (Kanun Keseksaan).

Ancaman Hukuman Pelaku Bully Zara Qairin

Lima orang tersangka didakwa di Pengadilan Anak pada Rabu (20/8/2025), atas tuduhan menggunakan kata-kata yang merendahkan terhadap Zara Qairina Mahathir.

Mereka menjalani dakwaan berdasarkan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia (Kanun Keseksaan), yang mengatur perbuatan ancaman, intimidasi, atau komunikasi yang kasar. Pelaku pasal tersebut terancam mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda atau keduanya.

Melansir Harian Metro, kelima tersangka mendapat tuduhan melakukan perbuatan bullying antara pukul 10 malam hingga pukul 11 malam, pada 15 Juli 2025.

Sebelumnya, keluarga Zara telah menyatakan keberatan terkait dakwaan pasal tersebut. Melalui kuasa hukumnya, pihak Zara meminta tersangka didakwa dengan Pasal 507 D (2).

"Kami meminta Jaksa Agung, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, untuk mempertimbangkan mendakwa semua remaja yang terlibat dengan Pasal 507D (2) Kanun Keseksaan [KUHP] ... yang jika terbukti bersalah, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda, atau keduanya," tutur kuasa hukum pihak keluarga mendiang Zara, Hamid Ismail dikutip dari Harian Metro, pada Selasa (19/8/2025).

AGC membantah anggapan bahwa pasal yang digunakan terlalu ringan. Menurut lembaga tersebut, keputusan menuntut para remaja itu sudah melalui kajian menyeluruh berdasarkan bukti yang ada dalam berkas penyidikan.

“Oleh karena itu, Departemen ini sekali lagi menegaskan bahwa dakwaan berdasarkan Pasal 507C ayat (1) KUHP dalam kasus ini didasarkan pada bukti dan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan,” tulis AGC, menganggapi kuasa hukum keluarga Zara, dikutip dari Harian Metro, Rabu (20/8/2025).

Sidang dakwan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana yang terkait dengan kematian Zara. Dengan begitu, meski lima remaja sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus perundungan, penyelidikan mengenai penyebab kematian Zara tetap berjalan.

AGC menegaskan kedua proses hukum ini akan berjalan beriringan, sehingga keluarga Zara tetap punya kesempatan untuk memperoleh keadilan sepenuhnya.

Apakah Pelaku Bullying Zara Bisa Dapat Keringanan?

Pertanyaan muncul di tengah masyarakat terkait apakah lima remaja pelaku bullying Zara Qairina bisa mendapatkan keringanan hukuman. Mengingat usia mereka masih di bawah 18 tahun dan kasus ini memang ditangani di Mahkamah Kanak-kanak (Pengadilan Anak).

Berdasarkan aturan hukum, terdakwa anak berhak diperlakukan berbeda dari orang dewasa, termasuk dalam hal hukuman. Pasal 507C(1) KUHP Malaysia memang hanya memberikan ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda.

Namun, karena status mereka sebagai anak, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih mendidik, seperti perintah rehabilitasi, konseling, atau pengawasan khusus. Hal ini sesuai dengan prinsip peradilan anak yang mengutamakan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.

"Mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh berdasarkan Undang-Undang Anak tahun 2001 (Undang-Undang 611), termasuk dukungan berbasis trauma, perwakilan hukum, dan perlakuan yang adil," demikian pernyataan dari Komisi Hak Asasi Manusia/Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (SUHAKAM), mengutip dari Berita Harian.

"Identitas mereka tidak boleh diungkapkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Nama, foto, sekolah, atau detail apa pun yang dapat mengarah pada identifikasi mereka tidak boleh diungkapkan kepada publik," sambungnya lagi.

Meski demikian, kemungkinan keringanan bukan berarti kasus ini akan dianggap ringan. Proses inkues kematian Zara masih berjalan, dan hasilnya bisa saja mengungkap fakta baru yang lebih memberatkan.

Jika terbukti ada keterkaitan dengan kematian Zara, ancaman hukuman bisa meningkat dengan pasal yang lebih berat. Dengan begitu, meskipun ada ruang bagi pelaku untuk mendapat keringanan karena usia mereka, keputusan akhir tetap bergantung pada jalannya penyelidikan dan bukti yang terungkap di pengadilan.

Tirto.id juga telah merangkum berbagai informasi penting seputar kasus Bullying Zara Qairina. Simak rangkaian berita dan pembahasan lengkapnya melalui tautan berikut: Kumpulan Artikel tentang Kasus Zara Qairina.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan