tirto.id - Setelah kembali diinvestigasi, kasus kematian Zara Qairina berlanjut ke babak baru. Kini, sebanyak lima remaja di bawah 18 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir media Harian Metro, Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) kini tengah memproses tuntutan kepada lima tersangka. Berkas para tersangka disebut akan mulai mulai diproses di Pengadilan Anak Kota Kinabalu, Sabah, pada Rabu (20/8/2025).
Jaksa Agung Malaysia, Mohd Dusuki Mokhtar, menuturkan bahwa lima tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap siswa kelas 1 SMKA Tun Datu Mustapha Limauan, Sabah, yakni Zara Qairina Mahathir.
Menurut Mohd Dusuki Mokhtar, kelima tersangka itu akan didakwa atas ancaman yang dilakukan mereka kepada Zara Qairina semasa hidupnya.
Kejaksaan Malaysia memutuskan untuk mendakwa kelima tersangka tersebut setelah meninjau berkas penyelidikan yang sebelumnya diserahkan kepolisian Malaysia.
Ancaman Hukuman Tersangka Kasus Zara Qairina & Jadwal Sidang
Atas kelima tersangka kasus kematian Zara Qairina, kejaksaan Malaysia menyatakan akan mendakwa mereka dengan Pasal 507C ayat (1) KUHP Malaysia (Kanun Keseksaan).
Dalam hukum Malaysia, pasal tersebut mengatur mengenai larangan mengancam, menghina, dan melecehkan orang lain.
Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda atau keduanya.
Sementara itu, pihak keluarga Zara Qairina merasa bahwa pasal hukum yang digunakan untuk menjerat para tersangka terlalu ringan. Oleh karenanya, pihak keluarga meminta Jaksa Agung untuk menunda penuntutan kepada para tersangka.
"Kami meminta Jaksa Agung, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, untuk mempertimbangkan mendakwa semua remaja yang terlibat dengan Pasal 507 D (2) Kanun Keseksaan [KUHP] ... yang jika terbukti bersalah, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda, atau keduanya," tutur kuasa hukum pihak keluarga mendiang Zara, Hamid Ismail.
Dalam keterangannya, Hamid Ismail menjelaskan bahwa keluarga mendiang Zara khawatir para tersangka akan memanfaatkan asas double jeopardy yang digunakan dalam hukum Malaysia.
Asas double jeopardy merupakan prinsip hukum yang melarang seseorang diadili untuk kejahatan yang sama.
Dengan asas tersebut, para tersangka dikhawatirkan akan mengaku bersalah pada dakwaan pertama, sehingga tidak dapat didakwa dengan hukuman yang lebih berat di kemudian hari.
"Oleh karena itu, kami telah menulis surat kepada Jaksa Agung [tentang kekhawatiran ini] dan telah dikirimkan melalui email," kata Hamid Ismail pada Senin (18/8), sebagaimana dikutip dari Harian Metro.
Sementara itu, melansir media Sinar Harapan, Direktur Pengadilan Negeri Sabah, Malaysia, Azreena Aziz, telah menetapkan jadwal persidangan kasus ini.
Jadwal sidang kasus kematian Zara Qairina itu dijadwalkan terlaksana pada 3-4 September, 8-12 September, 17-19 September, dan 22-30 September 2025 mendatang.
Sementara itu, Kasus kematian Zara Qairina merupakan kasus yang tengah menggemparkan publik Malaysia. Kasus ini bermula ketika siswi sekolah menengah bernama Zara Qairina ditemukan tak sadarkan diri di saluran air dekat asrama sekolahnya di Sabah pada 16 Juli lalu.
Setelah dibawa ke rumah sakit, Zara Qairina dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juli lalu. Kepolisian setempat sempat menganggap kasus kematian ini sebagai kecelakaan, mengungkap sebab kematian Zara ialah terjatuh dari lantai tiga asrama sekolah.
Akan tetapi, tak lama berselang, kasus ini viral di internet. Warganet Malaysia berbondong-bondong menaikkan tagar #justiceforzara.
Para warganet berspekulasi bahwa kematian Zara sebenarnya terkait dengan perundungan dan menyebut penyelidikan yang dilakukan polisi setempat tidak melalui prosedur yang benar.
Spekulasi itu kemudian makin liar, menyebut ada keterlibatan tokoh penting dalam kasus ini dan membuat kepolisian terkesan buru-buru menutupnya.
Kegaduhan ini bahkan sempat membuat Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim buka suara guna merespons kabar yang beredar.
Hingga akhirnya penyelidikan dibuka kembali, pihak kepolisian Malaysia menemukan bukti bahwa Zara memang dirundung sebelum ditemukan tak sadarkan diri di dekat asrama sekolah.
Kini, lima siswa berusia di bawah 18 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perundungan tersebut dan akan menjalani proses hukum mulai Rabu.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































