Menuju konten utama

Anak Yasonna Laoly Mengaku Diperiksa KPK Soal OTT Wali Kota Medan

Yamitema Tirtajaya Laoly memenuhi panggilan KPK pada Senin (18/11/2019) setelah dua kali mangkir.

Anak Yasonna Laoly Mengaku Diperiksa KPK Soal OTT Wali Kota Medan
Direktur PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema Tirtajaya Laoly usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). tirto.id/Alfian putra abdi

tirto.id - Direktur PT Kani Jaya Sentosa, Yamitema Tirtajaya Laoly akhirnya memenuhi pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2019), setelah mangkir dua kali dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Anak kandung dari Menkumham Yasonna Laoly itu mengatakan, ia diperiksa penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi proyek dan jabatan di lingkungan Wali Kota Medan.

"Saya tadi jadi saksi tentang OTT kemarin, untuk [Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan] Isa Anshari, [Wali Kota Medan non-aktif] Tengku Dzulmi Eldin, dan [Kepala Bagian Protokoler Kota Medan] Syamsul Fitri Siregar," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Ia menyampaikan, penyidik KPK tidak menanyakan perihal proyek-proyek yang terjadi di Kota Medan. Ia mengaku hanya ditanya seputar pekerjaannya.

"Macam-macam, bisnis apa, kerja apa. Itu saja," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa perusahaannya tidak pernah menjalankan satu proyek yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Medan.

"Nggak ada. Nggak pernah. Nggak ada [lelang] sama sekali," ujarnya.

Namun, pernyataan lain justru diungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengindikasikan bahwa yang bersangkutan diperiksa penyidik karena ada keterlibatan bisnis dengan Pemkot Medan.

"Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," ujarnya.

Dzulmi Eldin sendiri terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang.

Eldin kelebihan dana Rp800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta.

Penetapan tersangka Dzulmi dkk dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, sehingga disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Dzulmi dan SFI sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA MEDAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika