tirto.id - DPR RI menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang dipidana sebab melanggar UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Persetujuan itu diputuskan di Sidang Paripurna DPR RI pada hari ini.
Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril harus menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Kami berharap ini jadi pelajaran penting dalam memperbaiki sistem peradilan yang harus terus dicek dan diperbaiki sehingga sistem yang melindungi perempuan ini benar-benar tersedia," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati di Jakarta Pusat pada Kamis (25/7/2019).
Dia menjelaskan, saat ini memang telah banyak aturan yang mendorong penegak hukum lebih sensitif gender. Salah satunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Nurherwati pun mengakui ada banyak praktik baik yang dilakukan penegak hukum ketika menangani kasus yang melibatkan perempuan. Namun, kata dia, praktik baik seperti itu masih belum merata.
Oleh karena, Nurherwati berharap Mahkamah Agung (MA) lebih menggalakkan penerapan pedoman penanganan perkara seperti diatur dalam Perma Nomor 3 tahun 2017. Menurut dia, MA juga perlu lebih aktif menyosialisasikan Perma tersebut ke pengadilan-pengadilan di bawahnya.
"Sehingga secara kelembagaan menjadi ruhnya Mahkamah Agung dalam menciptakan peradilan yang berkeadilan gender," ujar Nurherwati.
Sebelum disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI, rencana pemberian amnesti untuk Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo telah dibahas Komisi III DPR RI pada Rabu kemarin (24/7/2019). Seluruh anggota Komisi III secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti tersebut.
“Dari sepuluh fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril,” Ketua Komisi III Azis Syamsuddin usai memimpin rapat.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom