tirto.id - DPR resmi menyetujui surat amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril setelah Komisi III DPR RI menyetujuinya secara aklamasi.
Siang ini, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik membacakan hasil keputusan dari Komisi III tersebut untuk diketahui seluruh anggota DPR dalam sidang rapat paripurna.
"Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkum HAM untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril," kata Erma dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Ia menjelaskan, seluruh fraksi di Komisi III menyetujui amnesti yang diberikan Presiden Jokowi bagi Baiq Nuril.
"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," kata dia.
Dalam proses pembacaan hasil putusan, Erma menjelaskan keputusan tersebut dibuat atas berbagai pertimbangan. Salah satunya, Baiq Nuril merupakan korban dari kekerasan terhadap perempuan.
"Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara," ujar dia.
Setelah pembacaan laporan dari Erma Suryani, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, yang siang ini menjadi pimpinan rapat, kemudian meminta ke peserta rapat untuk memberikan pernyataan terkait keputusan dari Komisi III DPR RI.
"Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Saudara Baiq Nuril Maknun disetujui?" tanya Utut.
Kemudian para anggota dewan dari 11 komisi dari 10 partai yang ikut dalam rapat paripurna menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril.
"Setuju," jawab para anggota Dewan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri