Menuju konten utama

Secara Aklamasi, Komisi III Setuju Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril

Komisi III DPR RI setuju Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. 

Secara Aklamasi, Komisi III Setuju Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun saat berada Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Secara aklamasi Komisi III DPR RI menyetujui amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Baiq Nuril, terpidana pelanggaran UU ITE.

Ketua komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menjelaskan, seluruh anggota DPR Komisi III sore ini menyetujui surat amnesti. Proses selanjutnya adalah melakukan rapat berkas Baiq Nuril pada rapat pariurna besok dan menyetujui berkas dari presiden.

“Dari sepuluh fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril,” kata Aziz di kompleks parlemen, Senayan JakartaPusat, Rabu (24/7).

Hasil sidang pleno ini juga akan dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah oleh DPR pada malam ini. Sehingga bahasan soal hasil Bamus bisa disidangkan dalam rapat paripurna besok.

Sementara itu, anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub menambahkan, kasus Baiq Nuril tak hanya jadi contoh, tetapi pelaku pelecehan seksual terhadapnya juga harus diusut tuntas.

"Saya usulkan untuk tindaklanjuti kasus pelecehan seksual," kata dia.

Menurut Muslim, sangat tidak adil jika kasus pelecehan Baiq Nuril tidak diusut. Pasalnya, kasus itu sudah ada laporan kepolisiannya mengenai pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

“Dari keterangan pengacara Baiq Nuril sudah ada laporan dalam kasus pelecehan namun sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan,” tandas dia.

Sebelumnya, Baiq Nuril divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia dinilai melakukan pencemaran nama baik karena merekam percakapan tak senonoh atasannya di salah satu sekolah di Kota Mataram.

Upaya mantan tenaga honorer sekolah tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK) belakangan ditolak oleh MA. Vonis kepada Baiq Nuril menuai kritik dari banyak kalangan karena ia dianggap tak bersalah dan sebenarnya merupakan korban pelecehan seksual secara verbal.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto