Menuju konten utama

Amnesti Baiq Nuril Disetujui Komisi III, DPR Gelar Paripurna Besok

Rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril disetujui dalam rapat pleno Komisi III DPR RI. 

Amnesti Baiq Nuril Disetujui Komisi III, DPR Gelar Paripurna Besok
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Komisi III DPR menyetujui rencana Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Semua perwakilan fraksi di Komisi III secara aklamasi menyetujui amnesti diberikan kepada warga NTB yang menjadi terpidana pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin membacakan keputusan tersebut setelah sidang pleno selama 15 menit. Rapat itu membahas surat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berisi rekomendasi bebas hukum untuk Baiq Nuril.

"Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulilah telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril," ujar Azis saat menutup rapat pleno di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Menurut Azis, proses pembahasan rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril akan dilanjutkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna DPR RI.

"Nanti malam akan ada rapat Bamus, kami akan segera memasukan surat dalam Bamus pada jam 19.30," ujar Azis.

Dia menambahkan rekomendasi pemberian amnesti kepada Baiq Nuril akan dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis besok, 25 Juli 2019.

Setelah itu, surat persetujuan DPR RI untuk pemberian amnesti kepada Baiq Nuril akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

"Dalam keputusan ini akan segera kami bawa ke dalam paripurna, mudah-mudahan paripurna besok bisa mengagendakan dan membacakan hasil rapat pleno Komisi III yang memutuskan memberikan persetujuan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril," kata Azis.

Baiq Nuril divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia dinilai melakukan pencemaran nama baik karena merekam percakapan tak senonoh atasannya di salah satu sekolah di Kota Mataram.

Upaya mantan tenaga honorer sekolah tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK) belakangan ditolak oleh MA. Vonis kepada Baiq Nuril menuai kritik dari banyak kalangan karena ia dianggap tak bersalah dan sebenarnya merupakan korban pelecehan seksual secara verbal.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom