Baiq Nuril Menyerahkan Permohonan Amnesti ke Jokowi
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun, didampingi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dan anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendatangi Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun, didampingi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dan anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendatangi Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko tirto.id/Andey Gromico
Baca juga artikel terkait BAIQ NURIL atau tulisan lainnya