Menuju konten utama

Eksekusi Ditangguhkan, Baiq Nuril Terisak Bisa Bertemu Anaknya

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril ditangguhkan eksekusinya oleh Kejagung RI dan terharu bisa menyaksikan anaknya menjadi anggota tim paskibraka saat peringatan 17 Agustus nanti.

Eksekusi Ditangguhkan, Baiq Nuril Terisak Bisa Bertemu Anaknya
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) mendampingi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (baju merah) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Putri Baiq Nuril akan menjadi personel Paskibraka Provinsi Nusa Tenggara Barat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus mendatang.

Hari ini Nuril menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan surat penangguhan eksekusi dirinya. Ia berharap dapat melihat anaknya bertugas sebagai Paskibraka.

"Karena tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi, jadi saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah putih," ujar Nuril sambil terisak, Jumat (12/7/2019).

Ia berharap amnesti bisa diberikan Presiden Jokowi saat 17 Agustus nanti. "Kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia," sambung Nuril.

Ia beserta penjamin kasusnya, Rieke Diah Pitaloka dan pengacaranya menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan eksekusi.

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan ada permohonan penangguhan penahanan terhadap Baiq Nuril, jadwal eksekusi pun belum dilakukan. Ia mengaku mengikuti perkembangan proses perkara ini, serta meminta pihak kejaksaan tidak bergegas melaksanakan putusan.

"Saya sudah perintahkan Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Barat jangan dahulu berbicara soal eksekusi, kami tidak buru-buru melaksanakan. Apalagi sekarang ini, saya nyatakan bahwa eksekusi belum akan dilaksanakan," ucap Prasetyo.

Pihak DPR, lanjut dia, akan menimbang perkara ketika presiden menyatakan akan memberikan amnesti terhadap Nuril.

"Proses hukum sudah selesai, menanti kebijakan presiden. Saya tahu persis, ketika saya laporkan beliau, beliau akan berikan amnesti," tutur Prasetyo.

Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena melanggar 27 ayat (1) UU ITE. Hal ini terjadi usai permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi pada 4 Juli 2019. Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang merekam pelecehan terhadapnya.

Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai staf tata usaha SMAN 7 Mataram ini adalah korban pelecehan verbal oleh Muslim, yang tak lain kepala sekolah di tempatnya bekerja. Suatu ketika Baiq Nuril merekam percakapan telepon mereka.

Rekaman itu lalu diberikan ke Imam Mudawin, lalu diteruskan ke Dinas Pendidikan dan DPRD setempat, juga disebar acak. Muslim dimutasi, tapi dia membalas dengan melaporkan Nuril--bukan Imam--ke polisi atas tuduhan melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri