tirto.id - Terpidana UU ITE, Baiq Nuril mengatakan, agar perempuan yang pernah mengalami pelecehan seksual, jangan pernah takut untuk bersuara.
"Jangan pernah takut untuk mengatakan kebenaran. Harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali kalau pun itu terjadi pada Anda sekali. Jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," kata Nuril usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (25/7/2019).
Ia berharap agar tidak ada orang yang menjadi korban dari pelecehan seksual namun malah menjadi terdakwa.
"Saya berharap jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," kata dia.
Baiq Nuril menjadi terpidana penyebaran konten asusila merujuk pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dalam vonis kasasi Mahkamah Agung, ia bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Permohonan amnesti Nuril telah dikabulkan oleh Presiden Jokowi dan DPR RI. Saat ini, ia menunggu Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres).
Setelah mengikuti rapat paripurna, ia terisak. Dengan tegar, berbicara kepada wartawan yang telah menunggunya sejak rapat paripurna.
"Terima kasih, terima kasih, terima kasih, terima kasih kepada Bapak Presiden. Terima kasih kepada anggota DPR RI, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali