tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan, alasan pengajuan amnesti dalam kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun dalam tapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Yasona mengatakan, pemberian amnesti dapat dilakukan terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril. Pandangan ini diperoleh setelah pihak kementerian yang dipimpinnya menggelar diakusi dengan para pakar hukum dan akademisi.
"Dalam dua kali FGD [focus group discussion] yang dilakukan bersama para penggiat hukum. Praktisi dan akademisi menyimpulkan bahwa amnesti juga dapat diberikan pada orang perseorangan yang mengalami permasalahan hukum seperti Baiq Nuril Maknun," ujar Yasonna dalam RDP tersebut di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (24/7/2019).
Ia juga melanjutkan, pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril sejalan dengan program keempat Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni peningkatan perlindungan perempuan.
"Dengan demikian, maka langkah pemerintah untuk pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan suatu bentuk pelaksanaan butir Nawacita Presiden Joko Widodo dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan," ujar Yasonna.
Perkara yang menimpa Baiq Nuril mulai santer dibicarakan setekah ia divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Baiq Nuril juga dinilai melakukan pencemaran nama baik karena merekam percakapan tak senonoh atasannya di salah satu sekolah di Kota Mataram. Upaya mantan tenaga honorer sekolah tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK) belakangan ditolak oleh MA.
Vonis kepada Baiq Nuril menuai kritik dari banyak kalangan karena ia dianggap tak bersalah dan sebenarnya merupakan korban pelecehan seksual secara verbal.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengabulkan amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun. Sesuai undang-undang, DPR RI memberikan pertimbangan. Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui surat amnesti dari Jokowi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali