Menuju konten utama

Setujui Amnesti Baiq Nuril, DPR Juga Minta Kasus Pelecehan Diusut

Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual secara verbal terhadap Baiq Nuril. 

Setujui Amnesti Baiq Nuril, DPR Juga Minta Kasus Pelecehan Diusut
Baiq Nuril (kiri) saat hadir di Gedung DPR didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, Selasa (16/7/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Komisi III DPR RI menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Persetujuan tersebut segera dibahas dalam Sidang Paripurna DPR sebelum rekomendasi resmi disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Tak hanya itu, Komisi III juga mendesak kasus pelecehan seksual secara verbal yang menimpa Baiq Nuril tetap diusut hingga tuntas.

Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menegaskan, bila tidak diusut tuntas, peristiwa yang menimpa Baiq Nuril bisa terulang kepada korban lain.

Apalagi, kata Ayub, pelaku pelecehan tersebut sempat melaporkan Nuril atas tuduhan pencemaran nama baik hingga warga Nusa Tenggara Barat (NTB) itu divonis dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

"Saya sudah sampaikan, M [pelaku/mantan atasan Baiq Nuril] sudah melakukan pelecehan," kata Ayub di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Menurut Ayub, tidak adil jika kasus pelecehan terhadap Nuril tidak diusut. Pasalnya, Nuril juga sudah melaporkan kasus pelecehan tersebut ke kepolisian.

“Dari keterangan pengacara Baiq Nuril sudah ada laporan dalam kasus pelecehan namun sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan,” ujar dia.

Nuril menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram bernisial M ketika bersemuka maupun melalui panggilan telepon.

Ibu tiga anak ini sempat merekam perbincangan mereka sebagai bukti pelecehan seksual secara verbal tersebut. Keberadaan rekaman itu kemudian diketahui Imam Mudawin, teman Nuril.

Setelah itu, rekaman tersebut menyebar secara acak hingga sampai kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram. M pun dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah karena kejadian ini.

Karena tidak terima, M melaporkan Nuril, bukan Imam, ke polisi atas dasar pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Padahal sedari awal, Nuril tidak menyebarkan rekaman tersebut. Laporan ini kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Mahkamah Agung yang memutuskan Nuril bersalah.

Setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril, desakan agar ia diberi amnesti muncul dari banyak pihak.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom