tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia tiba di Gedung Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.17 WIB.
Alex mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Bahkan, dia juga tidak membawa bukti apapun karena agenda hari ini adalah klarifikasi dari pihak terlapor.
Di sisi lain, dia mengaku heran dengan kasus ini karena proses di Dewan Pengawas KPK belum pernah dilakukan. Meskipun, kasus ini berkaitan dengan etik pimpinan KPK.
"Sampai dengan saat ini Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya, jadi belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak. Saya secara terbuka akan mengakui enam bulan yang lalu, benar saya bertemu. Apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan Bea dan Cukai," ucap Alex sebelum memasuki ruang penyidikan, Selasa (15/10/2024).
Dijelaskan Alex, pertemuan dengan Eko Darmanto itu sendiri didampingi oleh staf dari Humas KPK. Bahkan, dia sudah melaporkan pertemuan itu kepada pimpinan KPK lainnya.
Pertemuan dengan Eko Darmanto sendiri, kata dia, hanya terjadi satu kali. Setelah itu, Eko menghubunginya melalui Whatsapp untuk mengirimkan bukti pendukung dugaan korupsi yang dilaporkannya.
"Semua diskusi pimpinan, saya ada tanda tangan tersebut, saya ada di situ, tanda tangan. Artinya apa? terkait pertemuan ini, tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," tutur Alex.
Lebih lanjut dijelaskan Alex, saat itu Eko Darmanto bahkan hendak melaporkan dugaan korupsi impor emas, handphone, dan besi baja. Laporan itu pun sudah disampaikan Alex ke bagian pengaduan masyarakat dan diberitahukan kepada Pahala Nainggolan sebagai Direktur Pencegahan KPK.
"Saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan? Saya sampaikan juga, yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apapun. Terbukti yang bersangkutan sekarang dihukum," ungkap Alex.
Terkait dengan kasus ini sendiri, Alex enggan berpandangan bahwa ada orang tidak suka dengannya, sehingga mencari-cari kesalahannya. Dia menegaskan, selama ini dirinya hanya menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) KPK.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang