tirto.id - Alat sholat wanita yang biasa disebut rukuh atau mukena adalah perlengkapan ibadah yang umum ditemukan di Indonesia. Namun, apakah mukena memang wajib dikenakan? Jika tidak, bagaimana pakaian sholat yang benar menurut Islam?
Mukena merupakan pakaian khusus yang biasa dikenakan oleh perempuan muslim di Indonesia untuk melaksanakan shalat. Fungsi utamanya adalah menutup aurat sesuai ketentuan syariat ketika beribadah.
Model mukena di Indonesia bisa sangat beragam sesuai tren yang sedang berkembang. Di zaman dulu, alat sholat wanita ini umumnya dibuat dari kain katun dengan model terusan dan berwarna putih bersih.
Saat ini, banyak mukena yang dibuat dengan model dua bagian (atasan dan bawahan). Bahan kainnya pun bisa berasal dari katun, rayon, silk, hingga parasut yang terkenal ringan dan cocok untuk mukena traveling.
Tak hanya itu, desain mukena terbaru pun semakin variatif, baik dari segi motif maupun warna. Bahkan, banyak pula yang diberi tambahan bordir, renda, atau aksen lain yang bisa mempercantik mukena.
Namun, di balik perkembangan mukena yang semakin modis, muncul satu pertanyaan menarik, yaitu apakah mukena memang wajib dipakai saat shalat?
Apakah Muslimah Wajib Mengenakan Mukena ketika Sholat?

Perlu dipahami bahwa dalam Islam, perempuan wajib menutup aurat, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Para ulama juga sepakat bahwa hukum tentang aurat ini juga berlaku ketika melaksanakan shalat.
Ada beberapa dasar yang digunakan, salah satunya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid….” (Q.S. al-A‘raf: 31).
Dikutip dari situs Suara Muhammadiyah, pakaian yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian untuk shalat atau yang menutup aurat. Selain itu, ada pula hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah).
Hal ini menunjukkan bahwa syarat utama shalat bagi muslimah adalah menutup auratnya. Jadi, melaksanakan shalat tanpa mukena pun sebenarnya tidak masalah selama pakaiannya mampu menutup seluruh aurat dengan sempurna.
Hal ini diperkuat dengan hadis berikut:
“Dari Ummu Salamah RA bahwa ia pernah bertanya pada Nabi: Apakah seorang perempuan boleh shalat dengan menggunakan gamis dan penutup kepala tanpa memakai sarung? Beliau menjawab: Boleh, dengan catatan gamis tersebut bias menutupi kakinya (yaitu pada saat berdiri, ruku’ dan menutupi bagian dalamnya saat bersujud).” (HR. Abu Daud).
Syarat Pakaian dan Mukena untuk Shalat

Mukena memang tidak wajib dikenakan asalkan pakaian shalatnya sudah memenuhi syarat. Dilansir dari laman NU Online, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi dalam hal menutup aurat agar shalatnya dinyatakan sah, berikut di antaranya:
1. Menutup Aurat dengan Sempurna
Aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Saat shalat pun, penutup aurat (baik pakaian/gamis maupun mukena) harus menutup dari arah atas, bawah, dan sekeliling tubuh.Artinya, tidak boleh ada bagian tubuh/aurat yang terbuka saat rukuk, sujud, atau bergerak, misalnya dada terlihat karena kerudung terbuka atau lengan tersingkap hingga menampakkan kulit, dan hal ini bisa membuat shalat batal.
2. Terbuat dari Kain Tebal atau Tidak Transparan
Salah satu syarat menutup aurat, baik dalam hal pakaian atau mukena, adalah terbuat dari kain yang cukup tebal dan tidak transparan. Artinya, kain tersebut benar-benar menutupi warna kulit di pemakainya.Jika kain menutupi warna kulit, tapi masih memperlihatkan bentuk tubuh, shalatnya tetap dianggap sah. Namun, hukumnya makruh menurut Mazhab Syafi'i.
Perlu diingat juga bahwa ada hadis riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa salah satu penghuni neraka adalah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Hadis ini dimaknai bahwa pakaian yang dikenakan adalah pakaian yang tipis atau ketat (memperlihatkan lekuk tubuh).
Maka, untuk kehati-hatian, alangkah lebih baik jika mukena atau pakaian shalat yang dipakai memiliki model yang longgar dan tidak membentuk lekuk tubuh.
3. Suci
Alat sholat wanita, baik itu pakaian maupun mukena, harus dalam keadaan suci atau bebas dari najis. Oleh karena itu, menjaga kebersihan pakaian dan mukena wajib dilakukan, misalnya rutin dicuci atau disimpan di tempat yang benar-benar bersih.4. Warna dan Motif
Pada dasarnya, tidak ada dalil naqli (Al-Qur’an dan hadis) yang secara eksplisit melarang pakaian shalat maupun mukena yang bermotif dan berwarna-warni (tidak putih).Namun, menurut sebagian ulama, pakaian shalat atau mukena yang bermotif dan berwarna-warni dihukumi makruh karena dianggap bisa mengganggu kekhusyukan shalat.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa mukena sebenarnya adalah pakaian shalat yang dirancang untuk memudahkan kaum hawa menutup auratnya dengan sempurna dan memadai untuk ibadah shalat.
Namun, para muslimah tetap boleh shalat tanpa mukena selama pakaiannya memenuhi syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas.
Tips Memilih Mukena yang Nyaman

Meski tidak wajib, mukena jadi pilihan alat sholat wanita yang praktis karena biasanya didesain panjang dan longgar. Desain ini otomatis membuat mukena mampu menutup aurat secara keseluruhan tanpa menampakkan lekuk tubuh.
Namun, memilih mukena yang nyaman juga sangat penting agar ibadah shalat bisa dilakukan dengan lebih khusyuk dan tenang. Berikut beberapa tips memilih mukena yang nyaman untuk beribadah:
1. Pilih Bahan Kain yang Dingin dan Menyerap Keringat
Bahan menjadi faktor utama dalam kenyamanan mukena. Pilih kain yang ringan, lembut, dan mampu menyerap keringat seperti katun, rayon, atau bahan silk yang tidak gerah. Mukena dengan bahan adem sangat cocok digunakan dalam waktu lama atau di daerah beriklim tropis seperti Indonesia.2. Pastikan Tidak Transparan
Mukena harus berbahan cukup tebal dan tidak menerawang agar tetap memenuhi syarat menutup aurat dengan sempurna. Hindari bahan yang terlalu tipis atau samar-samar memperlihatkan kulit tubuh. Mukena berkain tebal mungkin lebih mahal, tapi tentunya lebih aman untuk shalat.3. Perhatikan Ukuran dan Panjangnya
Sebagai alat sholat wanita, pilihlah mukena dengan ukuran yang sesuai tinggi badan agar menutup seluruh tubuh, dari kepala hingga kaki, bahkan harus tetap mampu menutup tubuh saat digunakan rukuk dan sujud.Mukena yang terlalu pendek berisiko menyingkap bagian tangan dan kaki, sedangkan yang terlalu panjang juga bisa membuat pemakainya kurang nyaman, terbelit, atau berisiko tersandung.
4. Perhatikan Area Wajah di Mukena
Perhatikan bagian kepala dan area wajah. Pilih model dengan karet atau potongan yang pas di wajah agar tidak mudah geser atau melorot saat bergerak. Mukena yang bagian wajahnya terlalu longgar atau mudah geser pastinya membuat tidak nyaman karena kita jadi tidak leluasa bergerak untuk membuatnya tetap stabil di kepala.5. Pilih Desain Sederhana dan Tidak Mengganggu
Saat ini banyak mukena dengan motif cantik dan warna-warna menarik, tapi sebagaimana ajaran agama Islam yang menyukai kesederhanaan, sebaiknya pilih warna dan desain yang tidak terlalu mencolok agar tidak jadi pusat perhatian dan mengganggu kekhusyukan shalat.Itulah penjelasan terkait apakah mukena wajib digunakan sebagai alat sholat wanita. Mukena pada dasarnya bukan hal yang wajib, tapi dapat mempermudah para muslimah dalam menutup aurat secara sempurna agar shalatnya menjadi sah.
Pada akhirnya, yang terpenting adalah memastikan pakaian atau mukena yang dikenakan telah memenuhi ketentuan syariat, bersih dari najis, dan digunakan dengan niat yang tulus ikhlas karena Allah SWT.
Ingin tahu lebih jauh tentang shalat atau ibadah lainnya? Temukan berbagai informasi bermanfaat tentang tuntunan ibadah hingga berita terkini seputar dunia Islam di tautan berikut ini:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id






































