tirto.id - Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, AKP Regi Halili, mengatakan penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker COVID-19 di NTB tahun 2020 akan dilakukan usai rangkaian pemeriksaan saksi tuntas.
"Nanti habis pemeriksaan saksi selesai semua, baru penahanan (enam tersangka)" kata AKP Regi Halili di Mataram, NTB, Jumat (23/5/2025).
Adapun saksi dalam kasus ini diperiksa untuk melengkapi kekurangan dari kebutuhan berkas perkara milik enam tersangka. Mereka berasal dari kalangan Dinas Koperasi dan UMKM NTB dan pelaku usaha UMKM.
Dari 120 saksi yang masuk agenda pemeriksaan secara maraton, Regi mengatakan sedikitnya sudah ada 20 saksi yang menjalani pemeriksaan tambahan di hadapan penyidik. Pihaknya menargetkan pemeriksaan 120 saksi ini tuntas pada akhir Mei 2025.
Enam tersangka dalam kasus ini berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Tersangka WK diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Tersangka berinisial WK kini menduduki jabatan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan Ketua Panitia Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah. Tersangka lainnya yang berasal dari unsur pemerintahan adalah DN yang merupakan mantan Wakil Bupati Sumbawa.
Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir April 2025 di Polda NTB.
Dalam penyidikan ini kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.
Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.
Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB.