Menuju konten utama

KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Bansos COVID-19 Rp16,2 Miliar

Sebelumnya KPK juga telah menyetorkan uang senilai Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi bansos COVID-19 pada 1 Agustus 2022 lalu.

KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Bansos COVID-19 Rp16,2 Miliar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Ali Fikri mengatakan uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu terpidana yaitu Matheus Joko Santoso.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura," katanya.

Ali juga mengatakan pihkanya masih akan melakukan penyetoran uang rampasan ke kas negara dari perkara-perkara yang tengah ditangani KPK

"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," katanya.

Sebelumnya KPK juga telah menyetorkan uang senilai Rp14,5 miliar terkait kasus yang sama pada 1 Agustus 2022 lalu.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 1 Agustus 2022.

Juliari melakukan pelunasan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar secara bertahap dengan tiga kali pembayaran. Merespon hal tersebut, KPK menyatakan pihaknya menghargai inisiatif Juliari sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim.

Juliari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto