Menuju konten utama

Terpidana Korupsi Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Juliari Batubara, terpidana kasus korupsi bansos Covid dijebloskan ke Lapas Tangerang usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Korupsi Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas terpidana korupsi bantuan sosial Covid-19 Juliari Batubara. Dalam vonis hakim, eks menteri sosial dan politikus PDIP itu dihukum penjara 12 tahun.

"Terpidana Juliari Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Juliari juga mesti membayar denda Rp500 juta. Jika tidak, maka ia akan dihukum penjara tambahan enam bulan. Juliari juga diminta membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.

Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kementerian Sosial. Eks politikus PDIP ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.

Dalam vonis tersebut, hakim menilai hal yang memberatkan Juliari ialah ia tidak bersikap kesatria lantaran berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan Juliari kerap menyangkal perbuatan korupnya. Sementara hal yang meringankan, lantaran Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Juliari kooperatif dalam membuat persidangan menjadi lancar.

Serta ia menderita karena dirundung masyarakat akibat sikap koruptifnya.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Baca juga artikel terkait JULIARI BATUBARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz