tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengatakan, hal itu dilakukan karena PT IIM menjadi perusahaan yang diperkaya dalam perkara ini.
Terlebih, kata Greafik, semua korporasi yang diperkaya telah mengembalikan uang pada tahap penyidikan perkara. Sementara, PT IIM tidak melakukan hal tersebut, sehingga dinyatakan sebagai tersangka korporasi.
"Terhadap yang diperkaya dari si korporasi, semuanya itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan. Kecuali satu, PT IIM. Gara-gara itu tuh, ditanya lah sama teman-teman, 'ini ada memenuhi unsur gak, korporasi ini, kami pandang sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana?" kata Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Dia mengatakan uang senilai Rp44,21 miliar yang mengalir ke PT IIM merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
"Oleh karenanya, kita dari sisi penuntut umum berkeyakinan bahwa PT IIM tentu dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
Dalam kasus ini, dua terdakwa yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kosasih telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 Dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara, Ekiawan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Ekiawan sebesar 253,660 dolar AS. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































