Menuju konten utama

Alasan Bahlil Terapkan Skema Bagi Ala Migas di Sektor Tambang

Bahlil mengatakan pemerintah ingin memastikan pengelolaan dan manfaat pertambangan lebih berpihak pada kepentingan publik melalui skema bagi hasil.

Alasan Bahlil Terapkan Skema Bagi Ala Migas di Sektor Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih mengkaji skema baru bagi hasil sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Skema ini direncanakan mengadopsi pendekatan yang selama ini diterapkan di sektor minyak dan gas (migas).

"Kita lagi melakukan exercise ya. Nanti kalau sudah selesai [proses pengkajian], saya laporkan," tuturnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Bahlil menjelaskan, kajian tersebut mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan pengelolaan dan manfaat sumber daya alam lebih berpihak pada kepentingan publik melalui skema baru tersebut.

"Itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kalau itu maknanya, maka tata kelola dan benefit yang didapatkan itu harus mengedepankan kepentingan negara yang lebih banyak. Formulasinya seperti apa, kita lagi melakukan exercise," urai dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kajian tersebut masih berlangsung.

"Lagi dalam kajian, masih dalam kajian," tutur Tri.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memang berencana mengubah skema bagi hasil tambang guna meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara. Saat menghadap Presiden Prabowo Subianto, Bahlil mencontohkan pengelolaan tambang ke depan dapat mengadopsi mekanisme di sektor migas, seperti skema cost recovery maupun gross split dalam kontrak bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor.

Dalam skema cost recovery, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menanggung biaya operasi—mulai dari eksplorasi hingga produksi—yang kemudian dapat diganti dari hasil produksi migas. Sementara pada skema gross split, tidak ada penggantian biaya operasional oleh negara, sehingga seluruh risiko dan efisiensi ditanggung kontraktor.

Meski demikian, pemerintah menegaskan pengelolaan sektor pertambangan tetap akan menggunakan mekanisme konsesi izin tambang.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana