Menuju konten utama

Aktivis Pro-Palestina Gugat Pemerintahan Trump Rp325 Miliar

Aktivis mahasiswa pro-Palestina, Mahmoud Khalil, mengajukan gugatan sebesar 20 juta dolar AS terhadap pemerintahan Donald Trump.

Aktivis Pro-Palestina Gugat Pemerintahan Trump Rp325 Miliar
Presiden AS Donald Trump mengangkat salinan Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 saat ia berpidato dalam acara pengumuman perdagangan “Make America Wealthy Again” di Rose Garden, Gedung Putih pada 2 April 2025 di Washington, DC. Trump yang menyebut acara tersebut sebagai “Hari Pembebasan” diperkirakan akan mengumumkan tarif tambahan yang menargetkan barang-barang yang diimpor ke AS. Chip Somodevilla/Getty Images/AFP (Foto oleh CHIP SOMODEVILLA / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aktivis mahasiswa pro-Palestina, Mahmoud Khalil, mengajukan gugatan sebesar 20 juta dolar AS atau sekitar Rp325 miliar terhadap pemerintahan Presiden AS, Donald Trump.

Tuntutan itu diajukan usai Khalil dibebaskan dari pusat detensi Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE), setelah dirinya nyaris dideportasi pemerintah AS karena turut serta dalam aksi protes di Kampus Columbia atau Columbia University.

Khalil menuding pemerintahan Trump telah menyalagunakan kekuasaan. Dia mengatakan gugatannya itu menunjukkan bahwa pemerintahan Trump tidak dapat membungkam para aktivis.

“Mereka menyalahgunakan kekuasaan mereka karena mereka pikir mereka tak tersentuh. Kecuali mereka merasa ada semacam pertanggungjawaban, hal itu akan terus berlanjut tanpa kendali,” kata Khalil, mengutip Al Jazeera, Jumat (11/7/2025).

Khalil berencana menggunakan uang yang diterimanya dari gugatan tersebut untuk membantu aktivis lain yang turut menjadi sasaran upaya pemerintahan Trump dalam menghentikan suara untuk mendukung Palestina.

Ia juga mengatakan akan menerima permintaan maaf dan revisi kebijakan deportasi pemerintahan Trump. Khalil sendiri masih menghadapi proses deportasi akibat aktivismenya.

Kahlil mengaku salah satu orang yang beruntung karena terlibat dalam memperjuangkan hak warga Palestina.

“Saya salah satu orang beruntung yang mampu memperjuangkan hak-hak warga Palestina, orang-orang yang terbunuh di Palestina,” tutur Khalil.

Setelah menjabat presiden pada Januari lalu, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengatur deportasi warga negara asing yang dianggap memiliki "sikap bermusuhan" terhadap AS atau yang dituduh mendukung "ancaman terhadap keamanan nasional kita".

Salah satu perintah tersebut menginstruksikan otoritas federal untuk mengambil "tindakan untuk mengusir orang asing tersebut" dari AS.

"Kepada semua warga asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi Anda peringatan: mulai tahun 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda," tulis Trump saat itu. “Saya juga akan segera membatalkan visa pelajar semua simpatisan Hamas di kampus-kampus, yang telah dipenuhi radikalisme yang belum pernah terjadi sebelumnya,” lanjut Trump.

Penangkapan Khalil adalah penangkapan besar pertama dalam tindakan keras Trump terhadap para mahasiswa yang berunjuk rasa. Video yang direkam oleh istrinya yang sedang hamil, Noor Abdalla, pada 8 Maret menunjukkan petugas imigrasi berpakaian sipil memborgol Khalil dan membawanya keluar dari kompleks apartemen universitasnya di New York City.

Khalil pun segera dipindahkan dari New York ke New Jersey dan kemudian ke Louisiana, tempat ia ditahan di Pusat Penahanan LaSalle di Jena sebelum deportasi yang direncanakan.

Pemerintahan AS di bawah rezim Presiden Donald Trump cukup keras dalam menangani orang-orang yang dianggap pro-Palestina dan pro-Hamas.

Pada 29 Januari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif bertajuk “Additional Measures to Combat Anti-Semitism”. Dengan kebijakan ini, Trump memerintahkan setiap departemen atau lembaga eksekutif agar menyerahkan laporan dalam waktu 60 hari tentang semua kewenangan serta tindakan pidana dan perdata yang tersedia untuk memerangi anti-Semitisme.

“Kepada semua penduduk asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi tahu Anda: mulai tahun 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda," tandas Tump dalam lembar fakta yang diterbitkan Gedung Putih sehari setelah keluarnya perintah eksekutif, seperti dikutip Al Jazeera.

"Saya juga akan segera membatalkan visa pelajar semua simpatisan Hamas di kampus-kampus yang telah dipenuhi dengan radikalisme, yang belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

Sejak saat itu, pemerintahan Trump mulai memburu mahasiswa dan cendekiawan internasional di AS yang dianggap pro-Palestina. Kini akan sangat banyak mahasiswa asing yang menjadi target sasaran.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN TRUMP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama