tirto.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah membuka jalan bagi pemerintahan Presiden AS, Donald Trump, mendeportasi imigran ke negara-negara selain tanah air mereka.
Dilansir dari BBC, dengan suara 6-3, para hakim MA Amerika Serikat membatalkan perintah pengadilan yang lebih rendah yang mengharuskan pemerintah memberikan kesempatan kepada para imigran memberi tahu pejabat tentang risiko apa yang mungkin mereka hadapi jika dideportasi ke negara ketiga.
Tiga hakim liberal pengadilan tidak setuju dengan putusan mayoritas, dengan mengatakan bahwa hal itu memberikan penghargaan atas pelanggaran hukum.
Kasus tersebut melibatkan delapan imigran dari Myanmar, Sudan Selatan, Kuba, Meksiko, Laos, dan Vietnam, yang dideportasi pada Mei 2025 dengan pesawat menuju Sudan Selatan. Pemerintahan Trump mengatakan bahwa mereka adalah "yang terburuk dari yang terburuk".
Hakim Distrik AS yang berbasis di Boston, Brian Murphy, memutuskan bahwa pemindahan tersebut telah melanggar perintah yang dikeluarkannya pada April bahwa para imigran harus memiliki kesempatan untuk berargumen.
Hal ini lantaran mereka dapat disiksa atau dibunuh jika mereka dipindahkan ke negara ketiga, bahkan jika banding hukum mereka yang lain telah gagal.
Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan dan Ketanji Brown Jackson, mengkritik keputusan mayoritas yang tidak ditandatangani pada hari Senin, menyebutnya sebagai penyalahgunaan berat.
“Tampaknya, pengadilan menganggap gagasan bahwa ribuan orang akan menderita kekerasan di tempat-tempat yang jauh lebih masuk akal daripada kemungkinan kecil bahwa pengadilan distrik melampaui kewenangan pemulihannya ketika memerintahkan pemerintah untuk memberikan pemberitahuan dan proses yang secara konstitusional dan hukum berhak diterima oleh para penggugat,” tulis Sotomayor dilansir BBC, Selasa (24/6/2025).
"Penggunaan kebijaksanaan itu tidak dapat dipahami sekaligus tidak dapat dimaafkan."
Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan putusan itu adalah "kemenangan bagi keselamatan dan keamanan rakyat Amerika,” ujar Juru Bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Tricia McLaughlin.
Pemerintah Trump mengatakan delapan imigran itu telah melakukan "kejahatan keji" di AS, termasuk pembunuhan, pembakaran, dan perampokan bersenjata.
Namun, pengacara para imigran tersebut mengatakan dalam pengajuan ke Mahkamah Agung bahwa banyak dari tahanan tersebut tidak memiliki catatan kriminal.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































