Menuju konten utama

Akademisi Gugat Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK ke PTUN

Total ada 27 pihak yang menggugat pengangkatan Adies Kadir, 19 di antaranya adalah para guru besar dan dosen dari CALS dan delapan dari komunitas mahasiswa.

Akademisi Gugat Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK ke PTUN
Para Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. FOTO/Dok. CALS
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah akademisi yang terdiri atas dosen dan mahasiswa hukum mengajukan gugatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hari ini, Selasa (30/6/2026), perkara dengan register Nomor: 214/G/2026/PTUN.JKT tersebut telah menjalani sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak berbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut,”ujar Bivitri Susanti, salah satu penggugat yang mewakili Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Gugatan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari aduan etik yang ditujukan kepada Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, putusan etik tersebut menyatakan bahwa MKMK tidak berwenang untuk mengadilinya.

Bivitri mengatakan bahwa gugatan diajukan terhadap 2 (dua) objek, yakni tindakan faktual berupa proses pengusulan Hakim Mahkamah Konstitusi atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. oleh DPR RI dan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI tersebut.

“Ini merupakan dua hal yang berkaitan satu sama lain. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel,” ujarnya.

Sejalan dengan Bivitri, perwakilan CALS lainnya, Denny Indrayana, menyebut bahwa upaya ini merupakan langkah advokasi lanjutan dalam menjaga kehormatan lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi pascaputusan etik MKMK.

Menurut Denny, jabatan tersebut tidak cukup hanya baik dari segi akademik, namun juga yang secara moral dan etika tidak bermasalah serta bebas dari konflik kepentingan.

“Tentu kita semua tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pemilihan Hakim MK, mengisi posisi yang sangat penting di negara ini sebagai salah satu dari 9 (sembilan) hakim yang memiliki tugas mulia menjaga dan menafsirkan UUD 1945,” katanya.

Gugatan diajukan oleh 27 pihak, 19 di antaranya adalah para guru besar dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam CALS, sedangkan 8 pihak lainnya adalah beberapa komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher