Menuju konten utama

Airlangga Sebut Relaksasi Lartas Tak Ganggu Penerimaan Negara

Kebijakan deregulasi tahap I ini justru dimaksudkan untuk menyikapi persaingan industri antara Indonesia dengan berbagai negara di belahan dunia lainnya.

Airlangga Sebut Relaksasi Lartas Tak Ganggu Penerimaan Negara
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan saat konferensi pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan deregulasi tahap I yang salah satunya berupa relaksasi aturan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) untuk 10 komoditas tidak akan berdampak pada penerimaan negara. Pasalnya, meskipun dilakukan deregulasi terhadap aturan impor, pemerintah tidak mengumumkan perubahan tarif maupun bea masuk barang impor.

“Jadi, tidak ada akibat kepada penerimaan negara. Hanya akibatnya tentu kepada biaya tinggi dan proses percepatan daripada industri,” kata dia, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Sebaliknya, kebijakan deregulasi tahap I ini justru dimaksudkan untuk menyikapi persaingan industri antara Indonesia dengan berbagai negara di belahan dunia lainnya. Agar kinerja industri tetap bergeliat, pemerintah berusaha memastikan persaingan dunia usaha melalui Kemudahan berusaha (ease of doing business) dapat dilakukan.

“Dan kita ketahui bahwa salah satu daripada review itu, Indonesia mendapatkan review yang lebih rendah di tahun ini (untuk daya saing). Oleh karena itu, deregulasi menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden agar kita kompetitif. Persaingan semakin kuat dan beberapa negara semakin bersaing di tengah ketidakpastian,” tegas Airlangga.

Pada saat yang sama, deregulasi juga sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia untuk membuat regulasi yang berlaku di dalam negeri dapat bersaing dengan negara-negara lain. Dalam hal ini, deregulasi diharapkan mampu membuat Indonesia lebih cepat melalui proses aksesi OECD.

Tak kalah penting, deregulasi juga diharapkan dapat membuat Indonesia memenangkan perundingan dengan Amerika Serikat (AS) dan mendapat tarif perdagangan yang lebih rendah.

“Kemudian ini juga sudah dibahas dalam berbagai Comprehensive Economic Partnership yang existing maupun yang sedang dalam proses. Termasuk juga dengan EU-CEPA dan juga termasuk dengan apa hal-hal yang dianggap non-tariff barrier di dalam perundingan dengan Amerika Serikat. Jadi seluruhnya itu selaras,” tukas Airlangga.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN IMPOR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra