Menuju konten utama

Ahmad Sahroni Batal Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni batal hadir menjadi saksi dalam sidang SYL karena sedang ada kegiatan di Komisi III DPR RI.

Ahmad Sahroni Batal Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, batal hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Rabu (29/5/2024). Jaksa Penuntut Umum, Mayer Simanjuntak, menuturkan Ahmad Sahroni yang juga anggota DPR RI itu sedang ada kegiatan di Komisi III berdasarkan keterangan dari stafnya.

"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda pak Ahmad Sahroni. Selain itu juga pak Ahmad Sahroni dapat info dari stafnya pada saat yang bersamaan pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI," kata Jaksa Penuntut Umum, Mayer Simanjuntak, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Oleh sebab itu, jaksa bakal menghadirkan Ahmad Sahroni pada sidang berikutnya.

"Paling ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu ibu Thita sendiri yang pada saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk dimintai keterangan dan juga pak Ahmad Sahroni," lanjut Mayer.

Untuk diketahui, dikutip dari Antara pada sidang sebelumnya nama Sahroni sempat disinggung lantaran mengetahui adanya aliran dana sekitar Rp800 juta dari SYL ke Partai NasDem yang berasal dari pemerasan di lingkungan Kementan.

Mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng Priyono, mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem.

Sugeng, yang kala itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.

Dia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.

Kedua, uang diserahkan senilai Rp350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.

Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin