tirto.id - Pakar forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar, meragukan hasil analisis yang disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Keraguan yang disampaikan Nuh fokus pada perbedaan mendasar mengenai standar profesional dan metodologi yang digunakan dalam menganalisis bukti digital.
Pernyataan ini disampaikan Nuh kepada awak media usai menghadiri acara Cyber Security and Forensic Summit 2025 di Farincorp Center, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Nuh sendiri merupakan Kepala Tim Analis Forensik Digital (DFAT) Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri.
Perbedaan Metode: Sumber Bukti dari YouTube
Inti dari persoalan metodologi yang diangkat Nuh terletak pada sumber bukti rekaman CCTV yang dijadikan bahan analisis oleh Rismon di persidangan. Nuh menyebut bahwa Rismon menganalisis setiap gerakan Jessica Wongso (terpidana kasus Mirna) berdasarkan rekaman CCTV yang diambil atau beredar dari YouTube.
“Oke, kita ngomong digital forensic. Anggap saja praktisi, ahli, atau apa pun ada komunitasnya, [yaitu] AFDI (Asosiasi Forensik Digital Indonesia),” tuturnya dikutip dari siaran pers.
Menurut Nuh, langkah mengambil bukti dari YouTube tidak sesuai dengan standar forensik digital internasional. Proses tersebut dianggap telah mengalami tiga kali distorsi: saat video diambil, diunggah ke YouTube, dan diunduh kembali dari YouTube. Akibatnya, rekaman yang telah mengalami tiga kali distorsi tersebut tidak dapat dijadikan bukti di persidangan.
"Sudah tiga kali distorsi, tidak bisa dijadikan bukti di persidangan. Tapi ngotot itu ditampilkan sebagai [bukti di] persidangan. Dengan alasan itu adalah secondary evidence. Padahal itu salah. Sesuai dengan ISO 27037, primary evidence itu akan melahirkan secondary evidence. Sedangkan dia tidak menyebut primary evidence,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Nuh menilai Rismon keliru karena menampilkan video tersebut sebagai bukti sekunder tanpa menyebutkan bukti primernya.
Perubahan Display Aspect Ratio CCTV
Selain mempersoalkan sumber bukti, Nuh juga menyinggung perubahan teknis yang terjadi pada tampilan rekaman CCTV. Nuh menjelaskan adanya perubahan display aspect ratio (DAR) rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan oleh Rismon.
Nuh memaparkan bahwa DAR rekaman CCTV yang sesungguhnya adalah 5:3. Namun, ketika Rismon menampilkannya di depan persidangan, DAR-nya diubah menjadi 1:1. Perubahan rasio ini berdampak pada visual dalam video, membuat semua objek, termasuk orang, menjadi terlihat "lonjong" karena gambar menjadi "merapat".
Nuh berpegangan pada prinsip fundamental dalam ilmu forensik, yakni prinsip apple to apple. Ia menegaskan bahwa jika bahan uji, metode uji, dan peralatan uji yang digunakan sama, maka hasilnya pun harus sama.
Ia menyatakan tidak keberatan jika dilakukan pemeriksaan ulang karena yakin hasilnya akan tetap sama. Nuh menegaskan bahwa tidak ada rekayasa bukti atau intervensi dari pimpinan mana pun dalam penanganan perkara tersebut, karena analisis yang dilakukan bersifat murni ilmiah berdasarkan bukti flashdisk yang diterima dari Polda Metro Jaya. Bukti rekaman CCTV yang menjadi perdebatan tersebut juga telah dibuka dan dianalisis secara terbuka di PN Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 dan telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, meskipun masih harus menjalani pembimbingan hingga 2032. Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) karena merasa tidak bersalah dan ingin memulihkan nama baiknya. Bukti rekaman yang dipermasalahkan Nuh dan Rismon juga sempat menjadi sorotan saat Muhammad Nuh dihadirkan dalam sidang PK yang diajukan kuasa hukum Jessica Wongso.
Penulis: Rina Nurjanah
Editor: Dwi Ayuningtyas
Masuk tirto.id
































