tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan kopi yang mengandung zat sianida, Jessica Kumala Wongso. Jessica yang kini telah bebas bersyarat tersebut tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ini.
"Tolak," mengutip dari putusan Nomor 78/PK/PID/2025 pada laman MA, Jumat (15/8/2025).
Perkara PK ini diputus pada Kamis (14/8/2025) lalu dengan Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, dan Hakim Agung Anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sidang ini juga menunjuk Panitera Pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Hingga saat ini, perkara PK tersebut telah berstatus diputus, dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Diketahui, Jessica mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Rabu (9/10/2024) lalu.
Otto mengatakan, pengajuan PK ini telah melalui proses diskusi yang panjang, sebab, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida ini.
Kemudian, Otto menyebut, keyakinannya untuk mendaftarkan PK ini, karena Jessica tetap teguh pada pendiriannya bahwa dia bukanlah pembunuh Mirna.
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Minggu (18/8/2024) lalu.
Dia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Atas bebas bersyarat tersebut, Jessica masih harus melapor hingga 2032.
Jessica divonis hukuman 20 tahun dalam kasus kopi sianida pada 2016, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada 2018, Jessica mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ditolak, sehingga vonis tersebut hukuman tetap berlaku.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































