Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Ahli Kubu Sambo: Lie Detector Tak Bisa jadi Dasar Pembuktian

Ahli hukum dari kubu Sambo menyebut hasil pemeriksaan lie detector tidak dapat dijadikan dasar pembuktian perkara pidana. 

Ahli Kubu Sambo: Lie Detector Tak Bisa jadi Dasar Pembuktian
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Ahli hukum pidana yang dihadirkan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Mahrus Ali menilai hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara.

Mulanya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mempertanyakan syarat berlakunya alat bukti dalam persidangan.

"Tadi Saudara jelaskan bukti tersebut dapat digunakan atau tidak, apabila tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya?" tanya Rasamala kepada Mahrus Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya Mahrus.

"Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009," jawab Rasamala.

Mendengar jawaban Rasamala, Mahrus kemudian menilai jika proses pemeriksaan dengan lie detector seharusnya didasari dan diatur melalui hukum acara dalam undang- undang yang berlaku.

"Artinya tidak legal harusnya itu (lie detector). Artinya apa? Tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. Kenapa karena dia juga dasarnya bukan undang-undang," jelas ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Ia menyebut alat bukti yang sah harus secara prosedur dan juga sah secara materiel. "Kalau ini alat bukti itu sah harus ada dua, satu caranya sah mengikuti prosedurnya, kedua materielnya sah. kalau tidak diikuti bisa jadi hasilnya tidak valid," paparnya.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky