Menuju konten utama

Ahli di Sidang Kasus Vonis Lepas CPO: TPPU Bisa Jerat Swasta

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa menjerat siapa saja asal memenuhi unsur dalam Pasal 3 TPPU. Singkatnya, ada bukti kejahatan.

Ahli di Sidang Kasus Vonis Lepas CPO: TPPU Bisa Jerat Swasta
Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO), Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Saksi ahli kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, Yunus Husein, mengungkapkan kasus pencucian uang tidak hanya mampu menjerat pihak aparat pemerintah, tetapi juga swasta.

Hal itu menjawab dari pertanyaan terdakwa TPPU sekaligus advokat Ariyanto Arnaldo Lawyer Firm (AALF), Marcella Santoso yang menanyakan apakah ada contoh kasus penjeratan pasal TPPU kepada pihak non-aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

"Yang bukan PNS, karena ini kasus suap, tetapi saya bukan PNS," tanya Marcella dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

"Tidak penting PNS apa bukan. Yang penting ada hasil kejahatan apa tidak," jawab Yunus.

Dalam kesaksiannya sebagai ahli, Yunus menjelaskan tolak ukur TPPU dapat dilihat dari penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang mengatur tentang pelaku aktif pencucian uang.

"Makanya saya gunakan ukuran untuk kena Pasal 3 apa tidak, paling tidak ada lima ukuran, itu saya coba pakai," jelasnya.

Sebagai mantan ketua PPATK, Yunus memberikan contoh kasus TPPU yang menjerat pihak swasta. Dia mencontohkan dengan kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan terpidana Melinda Dee. Dia menjelaskan Melinda Dee membeli sejumlah aset dengan tujuh KTP palsu.

"Ini swasta bu ya. Terus dia (Melinda Dee) menikah lagi, dia beli apartemen, dia beli mobil, dia beli rumah, dia kasuh duit dengan 7 KTP palsu, identitas palsu, ini jelas ada yang disembunyikan, disamakan," jelas Yunus.

Dirinya menyampaikan dengan penggunaan KTP palsu tersebut sudah menunjukkan niat jahat atau mens rea dari Melinda Dee untuk mencuci uang hasil penggelapannya dengan membeli aset.

"Mens rea-nya enggak perlu saya tanyakan, karena apa? Orang pakai 7 KTP palsu pasti sengaja. Enggak mungkin saya tanya "Kamu sengaja enggak pakai KTP palsu?" pertanyaan bodo namanya," tegasnya.

Yunus menerangkan hal dasar dalam TPPU adalah duit yang digunakan untuk transaksi adalah dari hasil kejahatan. Oleh karenanya, apabila tidak ditemukan dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal TPPU.

"Tapi yang paling penting uang yang ditransaksikan harus uang hasil kejahatan. Itu yang paling penting itu. Kalau tidak ada hasil kejahatan, tidak ada proceeds of crime, tidak akan ada pencucian uang itu," terangnya.

Diketahui, Marcella Santoso bersama suaminya yang juga advokat AALF Ariyanto Bakri didakwa melakukan TPPU terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam dakwaan, nilai TPPU yang telah mereka lakukan senilai Rp52,53 miliar.

Dalam kasus ini, mereka didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS CPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama