Menuju konten utama

Ada Kemudahan Izin Usaha, Pengusaha Berminat Bangun Mal di IKN

Minat membangun usaha di IKN diakui oleh Alphonzus Wijaja karena pemerintah memberikan kemudahan dari HGU dan HGB, juga dari sisi pajak.

Ada Kemudahan Izin Usaha, Pengusaha Berminat Bangun Mal di IKN
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Wijaja, saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Wijaja, mengatakan proyeksi pembangunan mal di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terjadi pada dua tahun ke depan. Potensi ini ditinjau dari ketersediaan penduduk yang mulai memadati IKN.

"Saya kira ada potensi ke sana. Ada kemungkinan untuk buka ke sana," ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Meski berminat untuk membangun mal, Juan mengaku pengusaha akan memproyeksikan pembangunan mal yang mengikuti jumlah penduduk di Nusantara, apabila jumlah penduduk masih sedikit maka akan dibangun mal skala kecil.

"Jadi saya kira untuk tahap pertama di IKN, pusat belanjanya tidak terlalu besar dulu, ukurannya kecil dan sebagainya," ujar dia.

Minat membangun usaha di IKN juga diakuinya karena pemerintah memberikan kemudahan dari Hak Guna Usaha (HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB), juga dari sisi pajak.

"Pemerintah kan sudah berikan kemudahan dari sisi tanah. Sisi perpajakan, saya kira itu jelas," ungkap Alphonzus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Dalam beleid anyar ini pemerintah mengatur salah satunya tentang pemberian izin HGU kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN hingga 190 tahun.

Dalam Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 dijelaskan, pemberian jaminan kepastian waktu hak atas tanah kepada investor itu diberikan melalui dua siklus, dengan masing-masing siklus HGU berlaku selama 95 tahun.

Setelah siklus pertama berakhir, investor dapat memperpanjang HGU berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dari pemerintah.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi aturan tersebut.

Selain HGU, pemerintah juga memberikan HGB kepada investor selama dua siklus. Untuk HGB, pemerintah memberikan izin penggunaan bangunan selama 80 tahun dalam satu siklus dan dapat diperpanjang kembali pada siklus kedua dengan masa penggunaan sama seperti siklus sebelumnya.

Jokowi menyebut Perpres tersebut sudah sejalan dengan UU IKN. Ia berharap Kepala Otorita IKN dapat dengan mudah menarik investasi pembangunan melalui aturan itu.

"Ya, itu sesuai dengan UU IKN yang ada, kita ingin Otorita IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya," kata Jokowi saat akan berangkat ke Abu Dhabi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (16/7/2024).

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi