Menuju konten utama

Heru Budi Sebut Keppres IKN Kemungkinan Terbit usai 17 Agustus

Heru mengatakan, ada kemungkinan Keppres terkait pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN terbit usai upacara 17 Agustus 2024.

Heru Budi Sebut Keppres IKN Kemungkinan Terbit usai 17 Agustus
Heru Budi Hartono ajak para pejabat DKI Jakarta wujudkan DKI Jakarta sebagai global city. tirto.id/ Avia

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan ada kemungkinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) terbit usai upacara 17 Agustus 2024.

"Iya, mungkin saja (Keppres soal IKN terbit usai upacara 17 Agustus 2024)," ucap Kepala Sekretariat Presiden itu, kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Kini, Heru mengaku tengah fokus pada penyelenggaraan upacara hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI yang digelar di dua lokasi, yakni di IKN dan di DKI Jakarta.

Menurut dia, upacara 17 Agustus 2024 di IKN digelar oleh pemerintah pusat, sedangkan upacara di DKI digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Saya fokus mengurusi, konsentrasi, untuk suksesnya penyelenggaran upacara 17 Agustus di IKN. Dua [upacara] ya, di IKN dan di Jakarta," urainya.

Heru menuturkan, persiapan upacara 17 Agustus di IKN dan DKI telah disiapkan dengan matang. Katanya, tata upacara militer di IKN pun telah disiapkan.

"Tata upacara militer sudah siap dan persiapan di Jakarta juga sudah siap. Di IKN juga siap, termasuk juga kesiapan pengamanan persiapan yang lainnya," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tengah mendorong Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk segera menyelesaikan dokumen Keppres tentang pemindahan ibu kota. Keppres tersebut dinilai penting karena ada rencana presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik di IKN.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, batas waktu peralihan kekuasaan presiden dan wakil presiden jatuh pada 20 Oktober 2024 mendatang. Pada saat itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik dan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden yang baru.

"Kami sedang mengusulkan memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti, kan, ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota. Ya, ini saya sudah menyampaikan surat kepada Pak Mensesneg tentang itu," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Di satu sisi, keinginan Moeldoko untuk mendorong penerbitan Keppres pemindahan ibu kota itu sejatinya berlawanan dengan sikap Presiden Joko Widodo sebelumnya. Jokowi tampaknya cukup realistis dan sadar bahwa pembangunan IKN masih jauh dari target. Artinya, belum ada kondisi yang mendesak untuk menerbitkan keppres pemindahan ibu kota.

"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang jangan dipaksakan. Semuanya dilihat. Progres lapangannya dilihat," jelas Jokowi kala melepas bantuan kemanusiaan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang