tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan akan mengevaluasi kebijakan sopir transportasi umum, Jaklingko, yang digaji usai memenuhi target jarak minimal per kilometer ketika mengangkut penumpang.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa sopir Jaklingko memiliki persyaratan agar dapat digaji. Heru lantas bertanya-tanya mengapa sopir Jaklingko diupah dengan skema tersebut.
"Saya enggak tahu kalau [sopir Jaklingko diupah] per kilometer kan. Kan ini per kilometer, kenapa? Kenapa?" sebutnya kepada awak media, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, ia akan mengarahkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta selaku lembaga yang mengawasi Jaklingko untuk mengevaluasi kebijakan upah sopir Jaklingko tersebut.
Ia mengaku telah meminta Dishub DKI serta BUMD DKI Jakarta selaku badan usaha yang menaungi Jaklingko untuk memetakan persoalan yang dialami sopir transportasi umum.
"Saya tanya dulu, nanti suruh evaluasi Kepala Dishub DKI [terkait upah sopir Jaklingko]," kata Heru.
"Tadi saya sudah bicara sama Transjakarta dan Dishub DKI, dipetakan permasalahan yang ada. Nanti tanya sama Dishub DKI ya, sudah saya minta ditangani," lanjut dia.
Sopir Jaklingko memang ditargetkan berjalan minimal beberapa kilometer per bulannya sebagai syarat untuk gajian. Kebijakan ini dicetuskan oleh Anies Baswedan ketika menjabat Gubernur DKI periode 2017-2022.
Kala itu, Anies merasa sopir angkot terlalu sering ngetem agar mereka dapat mengejar setoran. Kala itu, sopir angkot mendapatkan bayaran berdasarkan jumlah penumpang.
Anies lantas mengganti skema pembayaran sopir angkot yang tergabung dalam Jaklingko. Mereka digaji setelah target kilometer mereka terpenuhi.
Hal ini juga diterapkan agar jarak kedatangan antartransportasi umum di tempat mengangkut penumpang tidak terlalu lama.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi