tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengklaim akan menyelesaikan tugas sebagai penjabat gubernur saat ditanya kemungkinan maju Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Saya menyelesaikan jabatan saya sebagai Pj Gubernur [DKI Jakarta]," sebutnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Heru mengingatkan, penjabat kepala daerah yang ikut pilkada harus mundur paling lambat 40 hari dari tanggal pendaftaran atau 17 Juli 2024 lalu. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri pj gubernur, pj bupati/wali kota yang akan maju dalam pilkada serentak 2024. Hal itu menjadi pertimbangan untuk maju pilkada atau tidak.
"[Masa pengunduran diri] sudah lewat, namanya surat Mendagri sudah lewat. Kedua, saya [berstatus] ASN. Ketiga, saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur [DKI] dan Kepala Sekretariat Presiden," tutur pria yang juga Kepala Sekretariat Presiden ini.
Heru enggan menjawab tentang kemungkinan serius untuk selesai sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Ia berdalih, situasi masa depan tidak bisa diprediksi.
"Hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang menjawab," sebut dia.
Saat ini, sejumlah partai memang melirik Heru Budi Hartono sebagai kandidat bakal calon gubernur yang didukung dalam Pilkada DKI Jakarta. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta mempertimbangkan nama Heru untuk diusung maju di Pilkada Jakarta 2024.
Selain DPD Demokrat DKI, sejumlah DPD PSI di DKI Jakarta turut mengusulkan nama Heru Budi sebagai cagub/cawagub DKI Jakarta 2024. Mereka yang mengusulkan Heru Budi adalah DPD PSI Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Akan tetapi, hingga saat ini, partai-partai belum mengeluarkan surat rekomendasi resmi dukungan kepada Heru Budi Hartono sebagai cagub maupun cawagub di Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher