Menuju konten utama

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP dalam Laporan Keuangan 2023

Atas laporan keuangan Pemprov DKI 2023, dengan demikian Pemprov DKI telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ketujuh kalinya.

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP dalam Laporan Keuangan 2023
Suasana saat kegiatan penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI 2023 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024). (FOTO/istimewa)

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2023. Meski demikian, BPK RI menemukan lima masalah atas laporan keuangan Pemprov DKI 2023.

Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, saat kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI 2023 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 yang telah dilakukan, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," sebutnya kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang hadir pada kesempatan itu.

Ahmadi mengatakan, masalah pertama, ada aset tetap tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda. Berdasar pemeriksaan, pencatatan bidang tanah di SIPPT tak dilengkapi berita acara serah terima dari pihak pengembang.

Masalah kedua, Pemprov DKI belum juga menerima pendapatan dari sewa lahan yang dilakukan sejumlah BUMD DKI Jakarta, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Bank DKI. Di masalah yang sama, ada potensi pendapatan atas pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang belum disertai perjanjian kerja sama.

Ahmadi melanjutkan, BPK menemukan kekurangan volume dari pelaksanaan beberapa paket pekerjaan. Di masalah yang sama, keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda oleh Pemprov DKI. Kemudian, Pemprov DKI belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari Pemerintah Pusat.

"[Lalu], penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan," pungkasnya.

Meski demikian, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI. Menurut Ahmadi, Pemprov DKI telah mendapatkan opini WTP sebanyak tujuh kali berturut-turut.

"Atas laporan keuangan Pemprov DKI 2023, dengan demikian Pemprov DKI telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ketujuh kalinya," tuturnya.

Menanggapi temuan BPK, Heru Budi menyebutkan bahwa ketidaksesuaian penyaluran bansos terjadi lantaran ada warga yang masih terdaftar sebagai penerima bantuan. Padahal, warga itu telah pindah dari Jakarta atau telah meninggal dunia.

Maka itu, ia menilai pentingnya sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) agar penyaluran bansos tepat sasaran.

"Makanya, itukan perlu selalu data di sinkronkan DTKS dan P3KE, Dinsos DKI melakukan itu, statistik itu selalu sinkron," tuturnya.

"Namanya penduduk itu ada yang masuk Jakarta, ada yang keluar Jakarta. Bahkan ada yang, maaf, sudah wafat dan lainnya itu kita sesuaikan. DKI sudah pencocokan itu, P3KE dan DTKS itu, datanya sudah akurat," imbuh Heru.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi